Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Perempuan 44 Tahun Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Perempuan 44 Tahun Diamankan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Perempuan berinisial FA beserta barang bukti usai diamankan Polisi dalam dugaan kasus peredaran narkotika. (GM/HUC)

HarianUpdate.com | Inhil — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial FA (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,24 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah FA yang berada di Jalan Penunjang Parit 3, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Inhil pada Minggu (13/9/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang perempuan bernama Fauziah yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. Selanjutnya, personel diperintahkan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah keberadaan FA dipastikan berada di rumahnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil melakukan pengamanan. Dengan disaksikan dua warga sekitar, petugas kemudian melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hijau-hitam yang berisi sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu.

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam, sebuah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna merah muda, serta satu unit telepon seluler merek POCO X8 Pro warna putih.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, FA juga dinyatakan positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

FA bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, FA disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik saat ini telah melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku, pemeriksaan saksi dan FA, serta penyitaan barang bukti. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan.

Tahapan selanjutnya meliputi gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta penyelidikan lanjutan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajaran Polres Inhil dalam melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi bagian penting dalam pengungkapan ini. Polres Inhil akan terus menindak tegas setiap dugaan peredaran narkotika dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di baliknya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Donny.

Polres Inhil menyatakan proses penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (GM)

Penulis: Gian Marbun Editor: Bobi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *