Nasional

Sinergi Pusat–Daerah, DJP Riau Perluas Akses Layanan Pajak di Meranti

4
×

Sinergi Pusat–Daerah, DJP Riau Perluas Akses Layanan Pajak di Meranti

Sebarkan artikel ini
Sinergi Pusat–Daerah, DJP Riau Perluas Akses Layanan Pajak di Meranti
Teks foto: Bupati Kepulauan Meranti, Asmar dan Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, foto Bersama usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama penyelenggaraan layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (5/2/2026). SR/HUC

HarianUpdate.com | Meranti – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan publik bidang perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti Asmar dan Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki, sebagai wujud komitmen menghadirkan layanan pajak yang semakin mudah diakses, cepat, dan terintegrasi.

Melalui kolaborasi ini, layanan perpajakan milik pemerintah pusat akan terintegrasi dengan layanan pemerintah daerah dalam satu lokasi terpadu, sehingga masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat untuk mengurus kewajiban perpajakannya.

Di MPP Kepulauan Meranti, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai jenis layanan DJP, di antaranya pendaftaran NIK sebagai NPWP, aktivasi akun Coretax DJP, validasi Kode Otorisasi DJP, pembuatan kode billing, konsultasi dan asistensi perpajakan, pemadanan NIK dan NPWP, perubahan data Wajib Pajak, pelaporan SPT Tahunan, hingga layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Dalam kerja sama tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti bertugas menyiapkan sarana dan prasarana pendukung di lingkungan MPP, termasuk ruang layanan, fasilitas umum, serta menjamin keamanan dan kenyamanan operasional.

Sementara itu, Kanwil DJP Riau melalui unit kerja vertikalnya akan menugaskan petugas yang kompeten sebagai pelaksana layanan dan penyelia, sekaligus menyediakan dukungan sistem administrasi serta teknologi informasi agar pelayanan berjalan optimal.

Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menyampaikan, sinergi ini merupakan langkah konkret memperkuat kolaborasi pusat dan daerah dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.

“Dengan hadirnya layanan DJP di MPP Kepulauan Meranti, kami berharap masyarakat memperoleh kemudahan akses layanan perpajakan yang cepat dan terjangkau. Kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Bupati Kepulauan Meranti Asmar juga menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung penuh implementasi kerja sama tersebut, termasuk melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar seluruh layanan berjalan efektif.

Selain penyediaan layanan di MPP, PKS ini turut memperkuat penerapan KSWP sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan layanan perizinan daerah. Implementasi KSWP diyakini dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak serta meningkatkan validitas basis data perpajakan dan perizinan.

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Melalui kolaborasi ini, DJP Riau dan Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen terus menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *