HarianUpdate.com | Inhil – Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias U (21). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 12,85 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Tunas Muda Ujung, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H. memimpin langsung personel Opsnal Polsek Kateman dalam pengungkapan tersebut.
Kasus ini bermula ketika polisi melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang hasil pencurian. Saat petugas tiba di lokasi, S alias U ditemukan berada di dalam kamar.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah televisi yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian. Namun, pemeriksaan kemudian menemukan barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu.
Sejumlah paket sabu ditemukan di lantai kamar. Penggeledahan selanjutnya dilakukan terhadap seluruh bagian kamar dan rumah dengan disaksikan sejumlah saksi.
Petugas kemudian kembali menemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 12,85 gram. Barang tersebut terdiri atas sembilan paket kecil dengan berat 1,31 gram, dua paket besar seberat 10,01 gram, dan satu paket sedang seberat 1,49 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya timbangan digital, sendok pipet, plastik pembungkus, gunting, dua unit telepon seluler, dompet, serta uang tunai Rp541 ribu.
Saat menjalani interogasi di hadapan saksi, S alias U mengakui bahwa narkotika yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf … UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan maupun menyalahgunakan narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman,” tegas Kompol Bachtiar.
Ia juga mengapresiasi personel Opsnal Polsek Kateman yang berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 12,85 gram.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Peredaran narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat memicu berbagai tindak pidana lainnya. Karena itu, penindakan akan terus kami lakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kompol Bachtiar turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu melapor kepada kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. (GM)











