HarianUpdate.com | Siak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar operasi penertiban terhadap spanduk dan baliho reklame yang tidak sesuai ketentuan perizinan di wilayah Kecamatan Siak, Kamis (12/2/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak.
“Melalui penertiban ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran agar seluruh pengusaha mematuhi regulasi yang berlaku. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” ucapnya kepada Harianupdate.com, Kamis (12/2/2026).
Pelaksanaan kegiatan berjalan kondusif berkat sinergi antara personel Satpol PP dan Bapenda. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Siak, Subandi, menuturkan bahwa penertiban merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum.
“Setiap reklame wajib memenuhi aspek legalitas dan standar kelayakan. Ini penting demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, serta nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan berbagai jenis reklame, baik yang tidak mengantongi izin, masa izinnya telah berakhir, maupun yang kondisinya rusak sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu keindahan kota.
Subandi menambahkan, kegiatan serupa akan terus digelar secara bertahap di kecamatan lain di Kabupaten Siak sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan.
“Penertiban ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga upaya menjaga keselamatan, kenyamanan, dan estetika wilayah,” pungkasnya. (RK)











