HarianUpdate.com | Palembang – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang masih menyelidiki kasus tewasnya seorang pelajar berusia 20 tahun yang diduga menjadi korban penusukan saat bentrokan antarkelompok di Kota Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan kantor Bulog, Kecamatan Ilir Timur II, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban berinisial R.A.G.R. ditemukan dalam kondisi luka parah akibat dua tusukan di bagian perut sebelah kiri. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok yang berasal dari kawasan 1 Ilir dan Boom Baru di Palembang. Kedua kelompok diduga telah sepakat bertemu untuk melakukan tawuran.
Sebelumnya, petugas dari Polsek Ilir Timur II sempat datang ke lokasi setelah menerima informasi adanya rencana bentrokan dan berhasil membubarkan massa.
Namun setelah aparat meninggalkan lokasi, kedua kelompok diduga kembali berkumpul dan bentrokan kembali terjadi.
Saat polisi kembali tiba untuk membubarkan massa, korban sudah ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan luka serius akibat tusukan senjata tajam.
Dari keterangan sejumlah saksi, penyidik menduga dua orang berinisial U.A. dan M. terlibat langsung dalam aksi penyerangan tersebut dan membawa senjata tajam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Musa Jedi Permana mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk memburu para terduga pelaku.
“Saat ini tim sudah bergerak melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kami berharap dukungan masyarakat agar proses pengungkapan kasus ini dapat segera selesai,” ujarnya.
Petugas piket yang dipimpin Aiptu A.S. bersama anggota Polsek Ilir Timur II telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya perencanaan sebelumnya dalam pertemuan kedua kelompok tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Polda Sumsel bersama jajaran Polrestabes Palembang sedang bekerja mengidentifikasi dan menangkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Tawuran bukan solusi, dan siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para terduga pelaku agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (JA)











