HarianUpdate.com | Bengkalis – Kepolisian Resor Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, Senin (9/3/2026), mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.20 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit PPA berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.S. yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar IPTU Yohn Mabel, Selasa (10/3/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 9 Maret 2026.
Berdasarkan informasi awal, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 14.10 WIB di kawasan Jalan Banjar, Desa Pematang Duku Timur, Kecamatan Bengkalis.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban menerima informasi dari kerabat agar segera pulang ke rumah karena anaknya diduga mengalami pelecehan. Saat tiba di lokasi, pelapor mendapati sejumlah warga bersama Ketua RT setempat telah berkumpul di rumah tersebut.
Ketua RT bersama warga sebelumnya melihat terduga pelaku memasuki rumah korban. Ketika dilakukan pemeriksaan, korban ditemukan berada di ruang tamu rumah, sementara terduga pelaku juga berada di dalam rumah tersebut.
Dari keterangan korban kepada warga, terungkap dugaan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya. Korban juga menyebutkan tindakan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali.
Merasa keberatan dan khawatir atas keselamatan anak, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Bengkalis agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB, tim kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku berinisial M.S. di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, saat yang bersangkutan berada di sebuah kegiatan pengajian.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penerimaan laporan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan korban dan saksi, hingga pengumpulan alat bukti,” jelas IPTU Yohn Mabel.
Sejumlah barang bukti yang dikumpulkan penyidik antara lain keterangan para saksi, petunjuk, serta hasil visum et repertum yang menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung di Satreskrim Polres Bengkalis, termasuk penyusunan berkas perkara serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan yang menyasar anak. Penegakan hukum dilakukan secara profesional demi memberikan perlindungan kepada korban dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” tegas Kasat Reskrim. (ZA)











