HarianUpdate.com | Pekanbaru – Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berhasil mempertahankan aset negara dalam perkara gugatan perlawanan terhadap penyitaan barang bukti kasus tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan menolak seluruh gugatan pelawan yang mempermasalahkan status satu unit mobil Pajero yang sebelumnya telah dirampas untuk negara dalam perkara korupsi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara perlawanan Nomor 361/Pdt.G/2025/PN Pbr, yang berkaitan dengan perkara pidana korupsi Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr.
Dalam perkara ini, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi bertindak mewakili Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sebagai penuntut umum yang mewakili kepentingan negara.
Gugatan perlawanan diajukan oleh pelawan karena tidak menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dijatuhkan pada 26 Februari 2025.
Dalam putusan perkara pidana tersebut, majelis hakim menetapkan satu unit mobil Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×2 A/T tahun 2019 warna hitam mika dengan nomor polisi BM 1946 RG, nomor rangka MK2KRWPNUKJ011141, dan nomor mesin 4N15UGH2270 sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara.
Kendaraan tersebut diketahui atas nama Zulkarnain dan berada dalam penguasaan Agustina Sulianingsih saat proses perkara berlangsung.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan pelawan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengajukan gugatan.
Hakim juga menyatakan pelawan sebagai pihak yang tidak beritikad baik, menolak seluruh gugatan perlawanan, serta menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Raden Muhammad Shandy M, SH, MH, yang mewakili Jaksa Pengacara Negara dalam perkara tersebut, menyampaikan apresiasinya atas putusan majelis hakim.
Ia mengatakan keputusan pengadilan tersebut semakin menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan jaksa dalam perkara tindak pidana korupsi telah berjalan sesuai aturan.
“Putusan ini mempertegas bahwa langkah yang diambil oleh Penuntut Umum Kejari Kuantan Singingi dalam penanganan perkara pidana tersebut telah sesuai dengan SOP serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Shandy, Kamis (12/3/2026)
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan putusan tersebut juga menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga aset negara yang berasal dari hasil kejahatan korupsi.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami memastikan aset negara tetap terlindungi serta proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya. (AN)











