Hukrim

Bobol Rumah Saat Ditinggal, Pelaku Pencurian Diamankan Polisi

11
×

Bobol Rumah Saat Ditinggal, Pelaku Pencurian Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Terduga pelaku pencurian usai diamankan Polisi. (GM/HUC)

HarianUpdate.com | Inhil – Unit Reskrim Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tempuling. Seorang pria berinisial A (32) diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Tempuling, IPTU Delni Atma Saputra, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Provinsi, Kelurahan Tempuling.

“Korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk pergi ke rumah orang tuanya. Namun, saat mengecek melalui CCTV, tidak ada tampilan, sehingga korban merasa curiga,” ujarnya.

Korban kemudian meminta kerabatnya untuk mengecek kondisi rumah. Saat tiba di lokasi, saksi mendapati dinding samping rumah telah jebol.

“Setelah dicek, sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya satu unit CCTV, satu unit jam tangan, serta puluhan bungkus rokok dari warung milik korban,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Tempuling.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan, pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit jam tangan merek Alexandre Christie milik korban.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi lain di wilayah Kelurahan Sungai Salak.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, dan saat ini masih dilakukan pengembangan,” tambahnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tempuling untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya. (GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *