HarianUpdate.com | Pekanbaru – Bupati Bengkalis Kasmarni dan suaminya yang juga mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, disebut telah dipanggil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau.
Keduanya disebut telah dua kali dipanggil, namun tidak hadir dalam persidangan perkara dengan terdakwa H. Jamaluddin, S.H., M.H. tersebut.
Informasi mengenai pemanggilan Kasmarni dan Amril Mukminin disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rendi.
Rendi membenarkan bahwa Kasmarni dan Amril Mukminin telah dipanggil oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk hadir sebagai saksi. Menurut dia, kedua nama tersebut tercatat telah dua kali dipanggil, namun tidak hadir.
“Iya, sudah dipanggil oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dua kali panggilan dan tidak hadir,” kata Rendi saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Namun, Rendi tidak menjelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran Kasmarni dan Amril dalam persidangan.
Ia kemudian meminta agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis.
Upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu, telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Wahyu belum memberikan keterangan terkait alasan ketidakhadiran kedua saksi tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, S.H., M.H., sebelumnya dikonfirmasi mengenai proses persidangan perkara tersebut.
Zikrullah meminta media mengikuti jalannya persidangan yang terbuka untuk umum.
“Kan sedang sidang, Bang. Ikuti saja persidangannya, kan dibuka untuk umum,” ujar Zikrullah melalui pesan singkat, Jumat (14/8/2026).
Ketika dikonfirmasi lebih spesifik mengenai informasi pemanggilan Kasmarni dan Amril Mukminin sebagai saksi, termasuk soal ketidakhadiran keduanya, Zikrullah menjelaskan bahwa JPU pada prinsipnya dapat menghadirkan saksi yang dinilai diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara.
“Bahwa JPU pada prinsipnya akan memanggil saksi-saksi di dalam perkara tersebut. Dan apabila ada saksi-saksi lainnya dibutuhkan untuk hadir di persidangan, maka kami pun akan memanggil berdasarkan penetapan hakim terhadap saksi-saksi di luar berkas perkaranya,” kata Zikrullah.
Meski demikian, Zikrullah belum memberikan penjelasan khusus apakah Kasmarni dan Amril Mukminin merupakan saksi yang akan kembali dihadirkan dalam persidangan berikutnya maupun mengenai alasan ketidakhadiran keduanya.
Perkara yang menjerat terdakwa H. Jamaluddin, S.H., M.H., tersebut terdaftar dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr dan sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Dalam dakwaan, Jamaluddin disebut pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset berupa PMKS di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Dalam dokumen perkara disebutkan, aset PMKS sebelumnya berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana pinjaman buffer stock untuk pembangunan PMKS di Desa Tengganau.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, gedung PMKS tersebut diserahkan kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pada November 2015, terdakwa Jamaluddin mendapat panggilan dari Kejari Bengkalis untuk menerima pengembalian barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit tersebut.
Jamaluddin kemudian disebut datang ke Kejari Bengkalis pada 11 November 2015 dan bertemu dengan sejumlah pihak terkait, termasuk saksi Sunardi.
Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru berdasarkan surat pelimpahan Nomor B-1571/L.4.13/Ft.1/05/2026 tertanggal 8 Mei 2026.
Dalam dakwaannya, jaksa mendalilkan adanya persoalan dalam penerimaan aset yang berasal dari putusan pengadilan serta pengelolaannya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah.
Pemanggilan saksi tambahan dalam persidangan dapat dilakukan apabila majelis hakim menilai keterangan saksi tersebut diperlukan untuk kepentingan pembuktian. Karena itu, status seseorang sebagai saksi dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan atau kesalahan dalam perkara yang sedang diperiksa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari Kasmarni maupun Amril Mukminin mengenai pemanggilan tersebut, termasuk alasan ketidakhadiran mereka dalam dua kali panggilan sebagaimana dikonfirmasi JPU Kejari Bengkalis.
Upaya konfirmasi kepada Bupati Bengkalis Kasmarni juga telah dilakukan, namun belum mendapatkan respons.
Demikian pula, Kasi Intel Kejari Bengkalis Wahyu belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut.
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset PMKS Tengganau dengan terdakwa H. Jamaluddin masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (IR)











