HarianUpdate.com | Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Samuel Tambunan terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Selasa (11/8/2026).
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Medan, Firza Andriansyah, S.H., M.H., dalam perkara Nomor 77/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Termohon untuk mengembalikan kepada Pemohon dua unit truk berikut muatan kayu dan dokumen kendaraan yang sebelumnya berada dalam penguasaan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kedua kendaraan tersebut masing-masing truk Mitsubishi nomor polisi BK 8420 FO yang membawa 17 batang kayu bulat dan Mitsubishi nomor polisi BL 8551 HE yang mengangkut 15 batang kayu bulat.
Pengembalian juga mencakup dokumen kendaraan serta Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) yang berkaitan dengan masing-masing kendaraan. Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.
Persoalkan Penguasaan Dua Kendaraan
Permohonan praperadilan diajukan Samuel Tambunan melalui tim kuasa hukumnya, Sehati Halawa, S.H., M.H., Faozanolo Laia, S.H., M.H., dan Willyam Raja Desidvul Halawa, S.H.
Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan dasar hukum penguasaan terhadap dua kendaraan tersebut. Sebab, kedua truk disebut telah berada dalam penguasaan Polda Sumut sejak 13 Juni 2026.
Sementara itu, Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VII/2026/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Sumut baru diterbitkan pada 7 Juli 2026, yang kemudian diikuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan.
Pemohon menilai terdapat persoalan prosedural terhadap tindakan aparat terhadap kendaraan dan muatan kayu sebelum proses penyidikan secara formal dimulai.
Polda Sumut Sebut Berawal dari Penyerahan
Dalam persidangan, Polda Sumut membantah dalil yang disampaikan Pemohon. Termohon menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari penyerahan dua orang sopir berikut kendaraan dan muatan kayu oleh personel Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada 13 Juni 2026.
Penyerahan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Nomor BAST/01/VI/2026.
Polda Sumut menyatakan bahwa setelah menerima penyerahan tersebut, penyidik menerbitkan laporan informasi dan surat perintah penyelidikan pada hari yang sama.
Menurut Termohon, tindakan terhadap kendaraan dan muatan kayu ketika itu merupakan bagian dari penyelidikan untuk mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan suatu peristiwa pidana, bukan penyitaan dalam tahap penyidikan.
Hasil penyelidikan kemudian dilaporkan pada 6 Juli 2026 dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Selanjutnya, laporan polisi dan surat perintah penyidikan diterbitkan pada 7 Juli 2026.
Penyitaan Didasarkan Surat Perintah
Polda Sumut juga menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/28/VII/RES.7.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 7 Juli 2026.
Tindakan penyitaan tersebut dituangkan dalam berita acara tertanggal 13 Juli 2026. Setelah itu, Polda Sumut mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua PN Medan.
Persetujuan penyitaan kemudian disebut diberikan melalui Penetapan Nomor 2424/PenPid.B-SITA/2026/PN Mdn tertanggal 16 Juli 2026.
Perkara Pokok Masih Berproses
Sementara itu, perkara pokok berkaitan dengan dugaan tindak pidana kehutanan dan pengangkutan kayu.
Berdasarkan dokumen jawaban Termohon dalam persidangan, kedua truk tersebut mengangkut total 32 batang kayu bulat dengan volume sekitar 24,97 meter kubik.
Kayu tersebut disebut berasal dari lahan milik Fredy Hotsan Sihombing di Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mempersoalkan dokumen pengangkutan berupa SAKR serta mekanisme penatausahaan dan legalitas pengangkutan kayu tersebut.
Namun, dalam jawaban Termohon disebutkan bahwa berdasarkan keterangan ahli, lokasi penebangan berada di Areal Penggunaan Lain (APL) atau bukan kawasan hutan.
Ahli juga disebut menemukan sekitar 30 tunggul bekas tebangan baru di lokasi tersebut.
Kuasa Hukum Minta Putusan Dilaksanakan
Kuasa hukum Samuel Tambunan, Faozanolo Laia, S.H., M.H., yang akrab disapa Fauzan, menyatakan pihaknya menghormati putusan PN Medan dan meminta seluruh pihak menjalankan amar putusan tersebut.
“Kami meminta putusan ini dilaksanakan sebagaimana amar putusan. Prinsipnya, penegakan hukum harus tetap berjalan dengan menghormati prosedur dan hak-hak hukum setiap warga negara,” ujar Fauzan.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan pentingnya memastikan setiap tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor prosedur hukum yang berlaku.
Polda Sumut Tegaskan Akan Patuhi Putusan
Menanggapi putusan tersebut, Polda Sumatera Utara menyatakan akan mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, Kompol Rismanto J. Purba, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai langkah selanjutnya karena masih menunggu salinan resmi putusan dari PN Medan.
“Terhadap putusan praperadilan pastinya akan kami patuhi dan jalankan sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” ujar Rismanto dalam keterangannya kepada media, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, Polda Sumut saat ini masih menunggu salinan lengkap putusan yang memuat amar putusan sekaligus pertimbangan hakim.
“Untuk hal yang lain belum bisa kami berikan tanggapan secara lebih spesifik karena kami masih menunggu salinan putusan dari PN. Permintaan salinan sudah kami sampaikan langsung kepada Panitera Pengganti (PP),” katanya.
Menurut Rismanto, salinan putusan tersebut diperlukan agar pihaknya dapat memahami putusan secara utuh, tidak hanya dari sisi amar, tetapi juga pertimbangan hukum yang menjadi dasar hakim dalam mengambil keputusan.
“Hal tersebut guna dapat kami pahami secara utuh terkait amar putusan dan juga pertimbangan Hakim, guna dapat kami jadikan acuan dalam menentukan langkah lebih lanjut terkait putusan,” jelasnya.
Dengan demikian, Polda Sumut menyatakan belum menentukan secara spesifik langkah lanjutan yang akan diambil terkait putusan tersebut. Pihak kepolisian terlebih dahulu akan mempelajari salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Putusan Praperadilan Bukan Penentu Perkara Pokok
Putusan praperadilan pada prinsipnya menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara praperadilan.
Putusan tersebut tidak serta-merta menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana kehutanan dalam perkara pokok.
Karena itu, perkembangan selanjutnya masih menunggu pelaksanaan amar putusan serta proses hukum terhadap perkara pokok.
Polda Sumut sendiri telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi putusan tersebut, sementara langkah lebih lanjut masih menunggu salinan lengkap putusan dari PN Medan. (IR)











