HarianUpdate.com | Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Samuel Tambunan terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Selasa (11/8/2026).
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Medan, Firza Andriansyah, S.H., M.H., dalam perkara Nomor 77/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Termohon untuk mengembalikan kepada Pemohon dua unit truk beserta muatan kayu dan dokumen kendaraan yang sebelumnya berada dalam penguasaan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dua kendaraan tersebut masing-masing Mitsubishi nomor polisi BK 8420 FO yang membawa 17 batang kayu bulat dan Mitsubishi nomor polisi BL 8551 HE yang membawa 15 batang kayu bulat.
Pengembalian juga mencakup dokumen kendaraan serta Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) yang berkaitan dengan masing-masing kendaraan.
Dalam putusan tersebut, biaya perkara dibebankan kepada negara.
Permohonan praperadilan diajukan Samuel Tambunan melalui kuasa hukumnya, Sehati Halawa, S.H., M.H., Faozanolo Laia, S.H., M.H., dan Willyam Raja Desidvul Halawa, S.H.
Pemohon mempersoalkan dasar hukum penguasaan terhadap dua kendaraan beserta muatan kayu tersebut yang disebut telah berada dalam penguasaan Polda Sumut sejak 13 Juni 2026.
Sementara itu, Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VII/2026/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Sumut baru diterbitkan pada 7 Juli 2026, yang kemudian diikuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan.
Pemohon menilai terdapat persoalan prosedural terhadap tindakan aparat sebelum proses penyidikan secara formal dimulai.
Dalam persidangan, Polda Sumut membantah dalil yang diajukan Pemohon.
Termohon menjelaskan, perkara tersebut bermula dari penyerahan dua orang sopir berikut kendaraan dan muatan kayu oleh personel Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada 13 Juni 2026.
Penyerahan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Nomor BAST/01/VI/2026.
Polda Sumut menyatakan setelah menerima penyerahan tersebut, penyidik menerbitkan laporan informasi dan surat perintah penyelidikan pada hari yang sama.
Menurut Termohon, tindakan terhadap kendaraan dan muatan kayu pada saat itu merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan suatu peristiwa pidana, bukan penyitaan dalam tahap penyidikan.
Hasil penyelidikan kemudian dilaporkan pada 6 Juli 2026 dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Selanjutnya, laporan polisi dan surat perintah penyidikan diterbitkan pada 7 Juli 2026.
Polda Sumut juga menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/28/VII/RES.7.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 7 Juli 2026.
Tindakan penyitaan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara tertanggal 13 Juli 2026.
Polda Sumut selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua PN Medan.
Persetujuan penyitaan disebut diberikan melalui Penetapan Nomor 2424/PenPid.B-SITA/2026/PN Mdn tertanggal 16 Juli 2026.
Di sisi lain, perkara pokok berkaitan dengan dugaan tindak pidana kehutanan dan pengangkutan kayu.
Berdasarkan dokumen jawaban Termohon dalam persidangan, kedua truk tersebut mengangkut total 32 batang kayu bulat dengan volume sekitar 24,97 meter kubik.
Kayu tersebut disebut berasal dari lahan milik Fredy Hotsan Sihombing di Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Penyidik juga mempersoalkan dokumen pengangkutan berupa SAKR serta mekanisme penatausahaan dan legalitas pengangkutan kayu tersebut.
Namun, dalam jawaban Termohon disebutkan bahwa berdasarkan keterangan ahli, lokasi penebangan berada di Areal Penggunaan Lain (APL) atau bukan kawasan hutan.
Ahli juga disebut menemukan sekitar 30 tunggul bekas tebangan baru di lokasi tersebut.
Kuasa hukum Samuel Tambunan, Faozanolo Laia, S.H., M.H., yang akrab disapa Fauzan, menyatakan pihaknya menghormati putusan PN Medan dan meminta seluruh pihak melaksanakan amar putusan.
“Kami meminta putusan ini dilaksanakan sebagaimana amar putusan. Prinsipnya, penegakan hukum harus tetap berjalan dengan menghormati prosedur dan hak-hak hukum setiap warga negara,” ujar Fauzan.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan pentingnya memastikan setiap tindakan upaya paksa dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Media ini telah berupaya meminta tanggapan Polda Sumatera Utara terkait putusan tersebut, termasuk kepada Pengatur I Desman Rahmat Insani Giawa, S.H., selaku PS. Pamin 2 Subbagrenmin Bidkum Polda Sumut yang sebelumnya bertindak sebagai salah satu kuasa Termohon.
Media ini juga telah meminta tanggapan Kasi Bidkum Polda Sumut, AKP Rismanto Purba. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Dengan demikian, belum diperoleh keterangan dari Polda Sumut mengenai sikap atas putusan praperadilan tersebut maupun kemungkinan langkah hukum selanjutnya.
Putusan praperadilan pada prinsipnya menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang menjadi objek pemeriksaan praperadilan. Putusan tersebut tidak serta-merta menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana kehutanan dalam perkara pokok.
Perkembangan selanjutnya masih menunggu pelaksanaan amar putusan serta proses hukum terhadap perkara pokok. (IR)











