Hukrim

Tikam Korban Tujuh Kali Pakai Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

×

Tikam Korban Tujuh Kali Pakai Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NPA yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan. (HD/HUC)

HarianUpdate.com | Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NPA (34) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Hendri (46), warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.

Dalam peristiwa yang terjadi di kawasan Simpang Dodik, Minggu (16/8/2026), korban diduga ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik hingga mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, Unit Jatanras Satreskrim masih menangani kasus tersebut.

“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” kata Kompol Dizha usai pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Rabu (19/8/2026).

Ia menjelaskan, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Di antaranya leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk pada bagian dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari.

“Luka-luka tersebut mengakibatkan korban mengalami pendarahan hebat,” ujarnya.

Menurut Kompol Dizha, kejadian bermula ketika korban mengendarai kendaraan menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar.

Saat tiba di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik, korban menghentikan kendaraannya mengikuti isyarat lampu lalu lintas. Tidak lama kemudian, sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi BL 6104 LY yang dikendarai terduga pelaku diduga menabrak kendaraan korban dari belakang.

Peristiwa tersebut kemudian memicu perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor.

“Akibat kejadian tersebut terjadi perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Terduga pelaku kemudian memprotes tindakan korban yang menghentikan kendaraannya,” jelas Kompol Dizha.

Untuk menyelesaikan perselisihan dan tidak mengganggu arus kendaraan lainnya, korban kemudian mengajak terduga pelaku menepi ke pinggir jalan.

Namun, situasi justru berujung pada dugaan penganiayaan.

“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat,” ujar Kompol Dizha.

Setelah kejadian, korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa NPA sedang diantar oleh pihak keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.

“Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh,” kata Kompol Dizha.

Setibanya di Mapolresta Banda Aceh, petugas mengamankan NPA beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Kompol Dizha mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam.

“Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga melukai korban Hendri sebanyak tujuh tusukan,” tambahnya.

Saat ini, NPA masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol Dizha. (HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *