Hukrim

Tiga Terduga Pencurian Toko Emas Murni Ditangkap, Polisi Sita Perhiasan dan Uang

1
×

Tiga Terduga Pencurian Toko Emas Murni Ditangkap, Polisi Sita Perhiasan dan Uang

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Personel Satreskrim Polres Simeulue mengamankan tiga terduga pelaku pencurian Toko Emas Murni. (HD/HUC)

HarianUpdate.com | Simeulue – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Emas Murni, Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan selama hampir tiga pekan.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial M.O. (39), R.P. (30), dan P.H. (29). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk perhiasan emas dan uang tunai.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu malam, 25 Juli 2026. Toko Emas Murni diduga dimasuki pelaku melalui bagian plafon.

Saat dilakukan pemeriksaan, sejumlah tempat penyimpanan barang di dalam toko ditemukan dalam kondisi berantakan. Brankas yang sebelumnya dikunci menggunakan beberapa gembok juga ditemukan telah dibobol.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah perhiasan emas dan uang tunai dilaporkan hilang. Kerugian pemilik toko diperkirakan mencapai Rp278 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani Satreskrim Polres Simeulue. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengembangkan informasi terkait keberadaan sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis (13/8/2026), tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan oleh Unit URC bersama personel gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Simeulue.

Dua terduga pelaku pertama diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian mengembangkan informasi yang diperoleh hingga mengarah kepada terduga pelaku lainnya yang berada di Desa Lamayang, Kecamatan Simeulue Tengah.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan pencurian di Toko Emas Murni.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya uang tunai sekitar Rp2,112 juta, tiga unit telepon seluler, satu headset Bluetooth, sejumlah perhiasan emas, satu dompet serta satu lembar surat gadai emas.

Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Kautsar, S.E., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Polres Simeulue akan terus melakukan penyelidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar IPDA Muhammad Kautsar saat menyampaikan pesan Kapolres Simeulue.

Ia mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga pelaku, saksi-saksi serta barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

“Penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku, saksi dan barang bukti untuk mengurai perkara ini secara utuh,” katanya.

Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik turut menelusuri asal-usul barang bukti, khususnya sejumlah perhiasan emas yang telah diamankan.

“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Semuanya akan didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” tegasnya.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Simeulue untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Simeulue juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban,” imbau Kasat Reskrim.

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Simeulue.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Simeulue menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap ketiga terduga pelaku hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *