Politik

DPRD Riau Hadiri Penyerahan LHP BPK Terkait Operasional Bank Daerah

5
×

DPRD Riau Hadiri Penyerahan LHP BPK Terkait Operasional Bank Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD Riau Hadiri Penyerahan LHP BPK Terkait Operasional Bank Daerah
Teks foto: Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto foto bersama usai menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di Pekanbaru, Jumat (13/2/2026). IR/HUC

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Riau tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyampaian hasil pemeriksaan kepatuhan atas operasional PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Penyerahan LHP dilakukan setelah BPK menyelesaikan proses audit yang mencakup evaluasi terhadap kepatuhan operasional, pengendalian internal, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Tim Pemeriksa Richardo Marisi Hutabarat, Ketua Sub Tim Herdian, Anggota Tim Rahmi Fonesma Sari, serta jajaran tim pemeriksa lainnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Riau Kaderismanto menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah, termasuk pada badan usaha milik daerah.

“Hasil pemeriksaan BPK bukan hanya sebagai evaluasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas tata kelola institusi daerah,” ujar Kaderismanto.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Komitmen bersama harus terus diperkuat agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” katanya.

BPK menyatakan bahwa pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan untuk menilai apakah kegiatan operasional entitas telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal yang berlaku.

Selain itu, pemeriksaan juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi potensi risiko, kelemahan pengendalian internal, serta area yang perlu diperbaiki.

Dengan diserahkannya LHP tersebut, diharapkan operasional Bank Riau Kepri Syariah ke depan dapat semakin profesional, patuh terhadap regulasi, serta mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan daerah. (IR)

Advetorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *