Daerah

Pemprov Riau Genjot PAD, Investor Diminta Gunakan Rekening dan Pajak di Daerah

7
×

Pemprov Riau Genjot PAD, Investor Diminta Gunakan Rekening dan Pajak di Daerah

Sebarkan artikel ini
Pemprov Riau Genjot PAD, Investor Diminta Gunakan Rekening dan Pajak di Daerah
Teks foto: Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika, foto bersama usai Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN melalui Pengawasan Berbasis Risiko di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru, Rabu (13/5/2026). RB/HUC

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau terus mendorong para investor dan pelaku usaha yang beroperasi di daerah untuk menggunakan layanan perbankan serta administrasi perpajakan di Riau. Langkah tersebut dilakukan agar dampak ekonomi dan penerimaan daerah dari aktivitas investasi dapat lebih maksimal dirasakan masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Vera Angelika, mengatakan saat ini sudah terdapat 10 pelaku usaha yang mulai bersedia menggunakan layanan perbankan Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah).

“Alhamdulillah hari ini kita mendapat laporan ada 10 pelaku usaha yang bersedia bergabung di BRK Syariah. Nantinya pembayaran gaji karyawan dan transaksi usaha mereka dilakukan melalui BRK Syariah,” ujar Vera usai Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN Melalui Pengawasan Berbasis Risiko di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Rabu (13/5/2026).

Menurut Vera, respons pelaku usaha terhadap ajakan Pemerintah Provinsi Riau sejauh ini cukup positif. Ia menyebut masih banyak transaksi perusahaan yang selama ini dilakukan di luar daerah, meskipun sumber daya alam yang dikelola berasal dari Provinsi Riau.

“Harapannya, kalau mereka menggunakan BRK Syariah dan transaksi dilakukan di Riau, maka akan ada dividen dan manfaat ekonomi yang kembali ke daerah,” katanya.

Selain penggunaan rekening BRK Syariah, Pemprov Riau juga mendorong perusahaan agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) domisili Riau, khususnya bagi perusahaan yang melakukan ekspansi usaha di wilayah tersebut.

“Nanti kita arahkan untuk NPWP domisili. Jadi pajak dan pendapatan mereka bisa terpantau serta memberi kontribusi langsung untuk Riau,” jelas Vera.

Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya menyasar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), tetapi juga Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Provinsi Riau.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah juga menyoroti masih adanya kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat nomor luar daerah.

Pemprov Riau berharap kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat BM agar pajak kendaraan bermotor dapat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, DPMPTSP bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM turut mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala.

“Tujuannya agar investasi yang masuk benar-benar tertib administrasi dan memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” tutup Vera. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *