Pendidikan

Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Baznas Siap Bantu Lunasi Tunggakan Siswa

5
×

Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Baznas Siap Bantu Lunasi Tunggakan Siswa

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya. (RB/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan larangan bagi seluruh SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah siswa yang telah menyelesaikan pendidikan.

Kebijakan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya ijazah siswa yang tersimpan di sekolah dengan berbagai alasan, mulai dari tunggakan administrasi hingga belum diambil oleh alumni.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan pihaknya telah berulang kali mengeluarkan surat edaran kepada sekolah agar segera menyerahkan ijazah kepada pemiliknya.

“Ijazah merupakan hak siswa dan menjadi dokumen penting untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan. Karena itu tidak boleh ada penahanan ijazah, terutama di sekolah negeri,” ujar Erisman Yahya, Jumat (16/5/2026).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau juga telah menyiapkan solusi bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang masih memiliki tunggakan administrasi.

Disdik Riau bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau untuk membantu penyelesaian tunggakan agar ijazah siswa dapat segera diserahkan.

“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh SMA/SMK negeri agar menyerahkan ijazah siswa yang sudah tamat. Untuk yang memiliki tunggakan dan berasal dari keluarga kurang mampu akan dibantu melalui Baznas,” katanya.

Erisman juga mengingatkan sekolah swasta agar tidak menjadikan persoalan biaya sebagai alasan penahanan ijazah. Menurutnya, sekolah swasta telah menerima bantuan pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggaraan (BOS P) dan BOS Daerah (BOSDA).

“Sekolah swasta juga sudah mendapat dukungan anggaran pemerintah, sehingga diharapkan tidak memberatkan siswa dengan menahan ijazah,” tegasnya.

Selain faktor administrasi, Disdik Riau juga menemukan masih banyak alumni yang belum mengambil ijazah meski telah bertahun-tahun lulus sekolah.

“Ada juga alumni yang belum datang mengambil ijazahnya karena merasa belum membutuhkan. Sekolah tentu tidak bisa menyerahkan dokumen tanpa diurus langsung oleh yang bersangkutan,” jelas Erisman.

Persoalan ini sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Riau setelah merilis hasil kajian pengawasan pelayanan publik terkait tata kelola ijazah di sekolah.

Berdasarkan data validasi Ombudsman hingga 18 Juli 2025, tercatat sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK negeri di Provinsi Riau masih tersimpan di sekolah.

Data tersebut terdiri dari 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diambil oleh pemiliknya, termasuk dokumen yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Disdik Riau mengimbau masyarakat dan para alumni untuk segera mendatangi sekolah masing-masing guna mengambil ijazah secara resmi, mengingat tidak ada pungutan dalam proses penyerahan ijazah di sekolah negeri. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *