HarianUpdate.com | Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh melalui Tim Rimueng berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pekerja bangunan bernama Zulhilmi (29), warga Aceh Utara.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IFD (24), warga Dusun Lawas, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/5/2026) malam di kawasan depan The Pade Hotel, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, korban dan pelaku diketahui pernah bekerja di lokasi bangunan yang sama dan tidak memiliki persoalan pribadi sebelumnya.
“Korban dan pelaku tidak memiliki masalah pribadi. Namun, pelaku diduga nekat melakukan pencurian dengan kekerasan karena ketagihan bermain judi online,” kata Kompol Dizha, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, pelaku diduga merampas telepon genggam milik korban dengan cara melakukan kekerasan menggunakan benda tumpul.
“Pelaku menggunakan benda tumpul berupa besi untuk memukul bagian wajah dan tubuh korban hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah. Korban kemudian harus mendapatkan perawatan di RSUD Meuraxa,” ujarnya.
Kasatreskrim menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LPB/393/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh yang dibuat orang tua korban, Syukri M Yusuf (61), pada Selasa (12/5/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku.
“Tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah dalam wilayah Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengaturan strategi, pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler milik korban, tas selempang, dompet, airpods, charger, serta kabel USB milik pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
“Pelaku mengaku menggunakan handphone milik korban untuk bermain judi online. Ia juga mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan besi sebelum membawa kabur barang milik korban,” ungkap Kompol Dizha.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (HD)











