Hukrim

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Lima Tersangka Kasus Sabu dalam Sehari

8
×

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Lima Tersangka Kasus Sabu dalam Sehari

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Lima terduga pelaku penyalahgunaan narkotika usai diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis. (ZA/HUC)

HarianUpdate.com | Bengkalis – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis, Minggu (17/5/2026).

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Hangtuah, Kelurahan Kota Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Sekitar pukul 15.59 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial OA (21) yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,26 gram, satu unit telepon genggam Android, kotak rokok merek Es Teh, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial OZA yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Tidar, Senin (18/5/2026).

Polisi kemudian kembali melakukan pengungkapan di Jalan Wonosari Barat, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.I.S alias K (28) sekitar pukul 16.28 WIB setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket diduga sabu seberat kotor 0,06 gram, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

“Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tersangka positif Methamphetamine,” kata AKP Tidar.

Pengembangan dari penangkapan tersebut kemudian mengarah kepada dua tersangka lainnya, yakni M.A.N alias A (28) dan A.R alias AAP (39).

Keduanya diamankan di lokasi berbeda, masing-masing di Jalan Kelapapati Tengah Gang Sahabat, Desa Kelapapati dan Jalan Pramuka, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.

Dalam penggeledahan terhadap M.A.N alias A, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat kotor 0,06 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, serta dua unit handphone Android.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif Methamphetamine,” ungkapnya.

Selain pengungkapan kasus peredaran sabu, Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga Samapta dan personel Polsek Bantan juga menggelar razia hiburan malam di Desa Deluk, Kecamatan Bantan pada malam harinya.

Razia dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait hiburan orgen tunggal dan musik DJ dalam sebuah acara pernikahan.

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S.R alias R (40) yang diketahui merupakan pemain keyboard pada acara hiburan tersebut.

Setelah dilakukan tes urine di lokasi, S.R dinyatakan positif Methamphetamine dan mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

AKP Tidar mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.

“Perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *