Hukrim

Polda Sumsel Ungkap Jaringan Dugaan Aktivasi IMEI Ilegal dengan Data Paspor WNA

15
×

Polda Sumsel Ungkap Jaringan Dugaan Aktivasi IMEI Ilegal dengan Data Paspor WNA

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono didampingi Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan dugaan praktik manipulasi data pasport. (JA/HUC)

HarianUpdate.com | Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan praktik manipulasi data elektronik yang digunakan untuk mengaktifkan Nomor Identitas Peralatan Bergerak Internasional (IMEI) ponsel impor secara ilegal. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan aktivasi IMEI tanpa prosedur resmi.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan ponsel impor di salah satu ruko kawasan PS Palembang. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan penyalahgunaan data paspor milik warga negara asing (WNA) untuk registrasi perangkat telekomunikasi.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, menjelaskan bahwa data paspor WNA diduga digunakan tanpa persetujuan pemilik untuk mendaftarkan perangkat telepon seluler agar dapat terhubung ke jaringan operator di Indonesia.

“Data paspor warga negara asing dipakai untuk mendaftarkan perangkat. Tindakan tersebut merupakan dugaan manipulasi data elektronik yang berpotensi mengganggu sistem pengawasan telekomunikasi nasional,” ujar AKBP Listiyono saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026), mewakili Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Dony Satrya Sembiring.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka berinisial AR, RK, IJ, dan BRW. Masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, mengatakan AR diduga berperan sebagai operator yang menjalankan proses aktivasi IMEI melalui sistem daring. Sementara tiga tersangka lainnya diduga bertugas mencari data paspor, menyesuaikan kode batang (barcode) perangkat, serta menawarkan jasa aktivasi kepada masyarakat maupun pedagang ponsel.

“Mereka memiliki pembagian tugas masing-masing. Dari tangan para tersangka kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, akun akses sistem, dan data transaksi digital yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” kata AKBP Dwi Utomo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik memperkirakan sekitar 12 ribu unit telepon seluler impor telah diaktifkan menggunakan metode yang diduga melanggar ketentuan tersebut.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli perangkat telepon seluler, khususnya produk impor yang tidak melalui jalur resmi.

“Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, perangkat yang diaktifkan secara tidak resmi juga memiliki risiko terhadap keamanan data pribadi penggunanya. Kami mengimbau masyarakat membeli perangkat dari jalur resmi yang memiliki legalitas jelas,” ujarnya.

Polda Sumsel menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang telekomunikasi dan kejahatan siber guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (JA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *