Hukrim

Laporan Dugaan Pemerkosaan Anak di Pekanbaru Jadi Sorotan, Keluarga Harap Pelaku Segera Diproses

12
×

Laporan Dugaan Pemerkosaan Anak di Pekanbaru Jadi Sorotan, Keluarga Harap Pelaku Segera Diproses

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Ilustrasi. (Net/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kota Pekanbaru terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi di rumah sakit. Peristiwa yang sebelumnya tidak diketahui keluarga itu kini telah dilaporkan ke Polda Riau dan tengah menunggu proses hukum lebih lanjut.

Keluarga korban meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas perkara tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap pihak yang dilaporkan.

Laporan itu diajukan oleh seorang anggota keluarga korban berinisial T dan telah diterima Polda Riau sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/134/III/2026/SPKT/POLDA RIAU.

“Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan seluruh proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Keluarga hanya menginginkan keadilan bagi korban,” ujar pelapor kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 7 Maret 2026, kasus tersebut diketahui setelah korban mengeluhkan kondisi kesehatannya dan menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui sedang mengandung hingga akhirnya melahirkan seorang bayi.

Setelah persalinan, korban kemudian menyampaikan kepada keluarga mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi dasar keluarga untuk melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Dalam laporan yang diterima aparat penegak hukum, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam kurun waktu tertentu. Korban juga mengaku sempat mengalami tekanan dan ketakutan untuk menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.

Pihak keluarga menilai proses penanganan perkara perlu segera dipercepat agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Kami berharap penyelidikan berjalan maksimal dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Sementara itu, identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi hak dan masa depan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak kekerasan seksual yang korbannya merupakan anak di bawah umur. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *