Hukrim

Advokat Fauzan Laia Minta Dugaan Pelanggaran Oknum TNI AD Diusut Secara Transparan

8
×

Advokat Fauzan Laia Minta Dugaan Pelanggaran Oknum TNI AD Diusut Secara Transparan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kuasa hukum UD Tona Agung, Fauzan Laia. (WL/HUC)

HarianUpdate.com | Medan – Kuasa hukum pemilik usaha pengolahan kayu UD Tona Agung, Fauzan Laia, S.H., M.H., menempuh langkah hukum atas dugaan percobaan pemerasan dan perampasan kemerdekaan terhadap dua sopir pengangkut kayu yang diduga melibatkan dua oknum TNI Angkatan Darat berinisial Serda M.S. dan Letda D.

Menurut Fauzan, peristiwa tersebut bermula saat dua unit mobil Cold Diesel bermuatan kayu bulat jenis rimba campuran milik UD Tona Agung dihentikan di Jalan Lae Hole, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua kendaraan tersebut dikemudikan oleh Matias Purba Tambun dan Mangasitua Matias Simanjorong. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, kendaraan beserta kedua sopir kemudian diamankan oleh dua personel TNI AD yang diketahui berinisial Serda M.S. dan Letda D.

Fauzan menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan atas perintah seorang Komandan Detasemen Intelijen berinisial E.G. melalui seorang perwira berinisial Kapten R.

“Klien kami memperoleh informasi bahwa kendaraan dan para sopir akan dibawa ke Medan untuk pemeriksaan terkait dugaan illegal logging atas perintah atasan mereka,” ujar Fauzan kepada wartawan.

Menurutnya, selama proses tersebut pihak perusahaan menerima informasi adanya permintaan uang damai sebesar Rp100 juta agar kendaraan beserta kedua sopir tidak dibawa ke Medan. Namun, permintaan tersebut disebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Pihak perusahaan, kata Fauzan, sempat meminta agar kendaraan dan para sopir tidak dibawa terlalu jauh dari lokasi penghentian karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum maupun risiko keselamatan. Akan tetapi, permintaan tersebut diklaim tidak direspons.

Setibanya di kawasan Jalan Gagak Hitam (Ring Road), Kota Medan, sekitar pukul 18.00 WIB, kendaraan dan kedua sopir disebut tidak langsung dibawa ke markas militer ataupun diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurut pihak pelapor, justru terjadi pembicaraan dan negosiasi yang berlangsung selama beberapa jam.

Merasa tidak memperoleh kepastian hukum, pemilik UD Tona Agung, Samuel Tambunan, kemudian meminta pendampingan hukum kepada Advokat Fauzan Laia.

“Saat kami tiba di lokasi, kami mempertanyakan dasar hukum penghentian kendaraan, pengamanan para sopir, serta alasan keduanya dibawa dari Dairi hingga ke Kota Medan,” kata Fauzan.

Ia mengaku memperoleh penjelasan dari anggota di lapangan bahwa mereka hanya menjalankan perintah atasan dan masih menunggu instruksi lebih lanjut.

Sekitar pukul 02.18 WIB, Sabtu (13/6/2026), seorang perwira berinisial Kapten R. disebut datang ke lokasi dan memerintahkan agar kendaraan, muatan kayu, serta kedua sopir diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Perkara tersebut kemudian diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Fauzan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, hasil pemeriksaan kepolisian tidak menemukan indikasi bahwa kayu yang diangkut berasal dari kawasan hutan negara. Kayu tersebut disebut berasal dari lahan milik masyarakat yang memiliki dasar penguasaan.

Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan alasan penghentian kendaraan, pengamanan terhadap para sopir, serta dugaan permintaan sejumlah uang yang disebut terjadi selama proses tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik setelah beredar video di media sosial TikTok melalui akun bernama “Kucing Putih” yang diduga memuat narasi mengenai pengungkapan dugaan pembalakan liar dan penyitaan kayu gelondongan yang dikaitkan dengan peristiwa tersebut.

Fauzan menilai masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai perkara tersebut, termasuk hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami akan menempuh berbagai upaya hukum dan menyampaikan pengaduan kepada institusi terkait guna memperoleh kepastian hukum serta meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang kami laporkan,” tegasnya.

Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk Kapten R., Serda M.S., dan Letda D.

Permintaan konfirmasi tersebut mencakup kronologi kejadian, dasar hukum tindakan yang dilakukan, serta tanggapan atas dugaan permintaan uang damai sebagaimana disampaikan oleh pihak pelapor.

Permohonan klarifikasi juga telah disampaikan kepada Polda Sumatera Utara untuk memperoleh penjelasan resmi terkait status perkara, proses penyerahan kendaraan dan kedua sopir, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang dimintai konfirmasi.

Seluruh informasi mengenai dugaan pemerasan, permintaan uang damai, perampasan kemerdekaan, maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang disebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (WL)

Penulis: Wilson Editor: Bobi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *