HarianUpdate.com | Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika dengan menggerebek dua rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutus mata rantai distribusi ini dengan menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika pada Selasa, 30 Juni 2026,” ujar Putu saat memberikan keterangan, Jumat (24/7/2026).
Setelah mengamankan tersangka di lokasi pertama, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap YY. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sebuah rumah kontrakan lain yang diduga juga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 4 kilogram sabu yang dikemas dalam empat bungkus besar, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate, serta 729 butir pil Happy Five.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YY diduga telah menjalankan peran sebagai kurir narkotika selama lebih dari satu tahun. Tugasnya meliputi menjemput, menyimpan, hingga mendistribusikan narkotika atas perintah seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan.
“Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya tersebut ia pergunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi, seperti kendaraan roda empat dan sepeda motor,” ungkap Kombes Putu.
Polda Riau saat ini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pengendali utama peredaran narkotika tersebut.
Selain menjerat YY dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik juga berencana menerapkan ketentuan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka apabila memenuhi unsur hukum.
“Kami akan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memiskinkan pelaku dan memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan narkotika,” tegas Putu.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (RB)











