HarianUpdate.com | Jombang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap 80 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Semester I Tahun 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 113 tersangka berhasil diamankan, terdiri atas 112 laki-laki dan satu perempuan.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil komitmen Polres Jombang dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Bapak Kapolres Jombang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Jombang,” ujar Iptu Bowo Trikuncoro dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, dari 80 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak 78 kasus berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran sabu, sedangkan dua kasus lainnya merupakan peredaran ganja.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.992,42 gram, sebanyak 73.240 butir pil dobel L, serta tiga butir pil ekstasi.
Selain pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Jombang juga berhasil membongkar dua kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dari kasus tersebut, petugas menyita ratusan botol minuman keras beserta sejumlah jeriken dan galon berisi miras siap edar.
Menurut Iptu Bowo, peredaran narkoba saat ini tidak lagi terpusat di wilayah perkotaan, namun telah merambah hingga ke kawasan pedesaan sehingga menjadi ancaman serius bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Peredaran narkoba kini tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi juga telah masuk hingga ke wilayah pedesaan. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat mengancam semua lapisan masyarakat,” katanya.
Untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika, Polres Jombang akan terus meningkatkan langkah preventif melalui penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat, memperkuat pengawasan di wilayah yang dianggap rawan, serta melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Polres Jombang juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, kalangan pemuda hingga seluruh warga, agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan peredaran minuman keras ilegal.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran miras ilegal diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan pengaduan 110 atau kanal pengaduan resmi Polres Jombang.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan tanpa dipungut biaya. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika,” tegas Iptu Bowo.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Jombang berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun minuman keras ilegal. (NN)











