Nasional

Hadapi Era Digital, Menaker Minta Perusahaan Perkuat Kemitraan dengan Pekerja

1
×

Hadapi Era Digital, Menaker Minta Perusahaan Perkuat Kemitraan dengan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan arahan pada penyerahan SK Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian (Persero) di Jakarta. (Humas Kemnaker/HUC)

HarianUpdate.com | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hubungan industrial harus terus beradaptasi dengan perubahan dunia kerja agar mampu menjaga keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Hal tersebut disampaikan Yassierli saat menyaksikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Menurut Yassierli, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan instrumen penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat karena menjadi dasar kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja dalam mengatur hubungan kerja.

“PKB bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Di dalamnya terdapat komitmen bersama antara perusahaan dan pekerja untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, hubungan industrial yang berkualitas menjadi fondasi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang stabil, harmonis, dan berdaya saing melalui dialog sosial, komunikasi yang terbuka, serta kolaborasi yang berkelanjutan antara perusahaan dan pekerja.

Menurutnya, dunia kerja saat ini mengalami perubahan yang sangat cepat akibat perkembangan teknologi, otomatisasi, dan digitalisasi yang turut mengubah pola kerja serta meningkatkan kebutuhan terhadap kompetensi baru.

“Dunia kerja terus mengalami perubahan yang sangat cepat. Karena itu, hubungan industrial juga harus mampu beradaptasi dengan berbagai dinamika yang terjadi,” katanya.

Yassierli menilai kemampuan perusahaan dan pekerja untuk beradaptasi menjadi faktor penting dalam menghadapi tantangan industri yang terus berkembang.

Ia menambahkan, keberhasilan menghadapi perubahan dunia kerja tidak hanya ditentukan oleh peningkatan keterampilan tenaga kerja, tetapi juga oleh kualitas hubungan antara manajemen dan pekerja. Hubungan industrial yang baik akan membuka ruang kolaborasi, mendorong inovasi, serta memperkuat daya saing perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga didorong untuk memberikan kesempatan kepada pekerja dalam meningkatkan kompetensi melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong penerapan kerangka maturitas hubungan industrial sebagai pedoman bagi perusahaan dalam membangun hubungan kerja yang semakin berkualitas.

Kerangka tersebut menggambarkan tahapan perkembangan hubungan industrial, mulai dari pemenuhan aspek kepatuhan hingga mencapai tahap transformatif yang ditandai dengan kolaborasi, inovasi, serta kemitraan yang kuat antara perusahaan dan pekerja.

Pada tahap transformatif, lanjutnya, perusahaan tidak lagi memandang pemenuhan hak-hak pekerja sebagai kewajiban semata, tetapi sebagai investasi untuk menjaga keberlanjutan usaha. Di sisi lain, serikat pekerja diharapkan mampu berperan sebagai mitra strategis dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis sekaligus mendukung peningkatan kinerja perusahaan.

“Hubungan industrial yang ideal bukan hanya hubungan yang minim konflik, tetapi hubungan yang mampu melahirkan kolaborasi, inovasi, dan nilai tambah bagi perusahaan maupun pekerja,” tegas Yassierli.

Ia berharap manajemen perusahaan dan serikat pekerja terus memperkuat kemitraan yang saling mendukung sehingga praktik hubungan industrial yang harmonis, adaptif, dan inklusif dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia. (WL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *