Hukrim

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Simeulue Naik ke Tahap Penuntutan, 10 Tersangka Diserahkan ke JPU

3
×

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Simeulue Naik ke Tahap Penuntutan, 10 Tersangka Diserahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Penyidik Satreskrim Polres Simeulue menyerahkan 10 tersangka serta barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Simeulue. (HD/HUC

HarianUpdate.com | Simeulue – Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penadahan di Kabupaten Simeulue memasuki babak baru. Sebanyak 10 tersangka resmi dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Simeulue kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue.

Tidak hanya tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni enam unit sepeda motor dan enam lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga palsu.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan dalam empat gelombang, masing-masing pada 31 Juli, 6 Agustus, 7 Agustus dan 10 Agustus 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.

Sepuluh tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial WJ (39), AK (46), SA (34), MZ (37), FF (32), DH (30), RT (29), MHR (28), SA (59), dan ASH (37).

Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA M. Kautsar, S.E., mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan perkara dinyatakan memenuhi tahapan untuk diserahkan kepada JPU.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, prosedural dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kautsar.

Menurutnya, pelaksanaan tahap II tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 terkait peningkatan kinerja penegakan hukum serta Commander Wish Kapolda Aceh mengenai penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan enam unit sepeda motor dan enam lembar STNK yang diduga palsu kepada JPU.

Seluruh barang bukti kini berada dalam penanganan pihak kejaksaan untuk kepentingan proses hukum dan pembuktian pada tahapan selanjutnya.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/2/VI/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tertanggal 2 Juni 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap tersangka yang diduga membuat surat palsu.

Sementara terhadap tersangka yang diduga menggunakan surat palsu dan/atau melakukan penadahan, penyidik menerapkan Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 591 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan administrasi perkara, Kejaksaan Negeri Simeulue menerima 10 tersangka beserta barang bukti yang diserahkan penyidik.

Serah terima tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan dicatat dalam buku register B12 sebagai bukti telah dilaksanakannya pelimpahan tahap II.

Kautsar menegaskan, Polres Simeulue akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Polres Simeulue tidak akan memberikan ruang terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum. Setiap perkara akan kami proses secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memberikan vonis sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum selanjutnya merupakan kewenangan pihak kejaksaan hingga proses persidangan,” pungkas Kautsar.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara tersebut selanjutnya berada pada kewenangan JPU Kejaksaan Negeri Simeulue untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *