Hukrim

Terbang ke Jakarta Bawa 1 Kg Sabu, Pria 36 Tahun Diciduk di Bandara SSK II Pekanbaru

0
×

Terbang ke Jakarta Bawa 1 Kg Sabu, Pria 36 Tahun Diciduk di Bandara SSK II Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Petugas gabungan mengamankan ria berinisial AY (36) dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.004 gram di Bandara SSK II Pekanbaru. (RB/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur udara kembali digagalkan petugas gabungan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Kali ini, sebanyak 1.004 gram atau sekitar 1 kilogram sabu diamankan dari seorang calon penumpang yang hendak terbang menuju Jakarta.

Seorang pria berinisial AY (36) diamankan petugas saat menjalani pemeriksaan di area keberangkatan Bandara SSK II Pekanbaru, Selasa (11/8/2026).

AY diketahui merupakan penumpang dengan tujuan penerbangan dari Pekanbaru menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam koper yang dibawanya.

Kepala Dinas Operasi (Kadis Ops) Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin, Kolonel Pnb Andri Setiawan, mengatakan pengungkapan bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan terhadap koper calon penumpang menggunakan mesin X-Ray.

Dari hasil pemeriksaan X-Ray, petugas menemukan adanya indikasi barang mencurigakan di dalam koper milik AY. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara manual di ruang pemeriksaan.

“Petugas Avsec bersama pihak pengamanan dari Lanud Roesmin Nurjadin melakukan pemeriksaan terhadap koper setelah melalui pemeriksaan X-Ray. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang pemeriksaan,” ujar Andri.

Saat koper dibuka dan diperiksa secara langsung, petugas menemukan serbuk berwarna putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Barang tersebut disembunyikan di antara lipatan celana yang berada di dalam koper. Petugas kemudian mengamankan AY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ditemukan serbuk berwarna putih yang disembunyikan di antara lipatan celana di dalam koper,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap barang temuan, AY beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut.

Andri mengatakan, proses hukum selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian selaku institusi yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.

“Selanjutnya proses penanganan hukum kami serahkan kepada pihak kepolisian selaku pihak yang berwenang untuk mengungkap lebih jauh atas temuan sabu-sabu ini,” katanya.

Ia menegaskan, keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara petugas Avsec Bandara SSK II dan personel Lanud Roesmin Nurjadin yang diperbantukan dalam pengamanan bandara.

Menurutnya, koordinasi dan kewaspadaan seluruh petugas menjadi faktor penting dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan narkotika melalui jalur penerbangan.

“Kolaborasi antarpetugas, baik dari Avsec bandara maupun petugas Lanud Roesmin Nurjadin selaku pengamanan BKO di Bandara SSK II, terus terjalin dengan baik,” ungkap Andri.

Andri mengungkapkan, pengungkapan kasus sabu seberat 1.004 gram tersebut menambah daftar keberhasilan petugas dalam menggagalkan peredaran narkotika melalui Bandara SSK II Pekanbaru.

Berdasarkan catatan pengungkapan sepanjang 2025, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dengan total barang bukti mencapai 22.022 gram. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 25 orang diamankan sebagai pelaku.

Selain sabu, petugas juga mengamankan narkotika jenis ganja dengan total 5.300,20 gram dari tujuh pelaku.

Kemudian, sebanyak 956 butir pil ekstasi diamankan dari tujuh tersangka. Petugas juga mengamankan pecahan ekstasi seberat 4,2 gram dari satu pelaku serta 89 butir pil Happy Five dari dua tersangka.

Sementara itu, sepanjang 2026 hingga Agustus, pengungkapan narkotika melalui Bandara SSK II juga masih menunjukkan angka yang cukup signifikan.

Petugas tercatat telah menggagalkan penyelundupan sabu dengan total barang bukti mencapai 11.130,7 gram atau sekitar 11,1 kilogram. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang diamankan sebagai tersangka.

Untuk narkotika jenis ganja, petugas mengamankan 2.292 gram dari tiga tersangka.

Selain itu, sebanyak 3.622 butir pil ekstasi diamankan dari empat tersangka. Petugas juga menemukan pecahan ekstasi seberat 46 gram dari dua tersangka.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa jalur penerbangan melalui Bandara SSK II Pekanbaru masih menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian serius aparat dalam upaya mencegah peredaran narkotika.

Petugas gabungan pun terus memperkuat pengawasan, pemeriksaan serta koordinasi lintas instansi guna mempersempit ruang gerak bandar maupun kurir yang berupaya memanfaatkan jalur udara untuk membawa narkotika ke wilayah Riau maupun mengirimkannya keluar daerah.

Dengan pengawasan yang semakin diperketat, aparat berharap berbagai modus penyelundupan narkotika melalui jalur penerbangan dapat terus ditekan dan jaringan yang berada di balik setiap pengiriman dapat diungkap secara menyeluruh. (RB)

Penulis: RobinEditor: Bowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *