HarianUpdate.com | Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia. Para kepala daerah diminta segera memperkuat langkah pencegahan dan pengawasan, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi.
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah hasil pemantauan kondisi iklim menunjukkan fenomena El Nino kuat telah berlangsung sejak Juli 2026. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan kekeringan di sebagian besar wilayah Indonesia dan pada akhirnya memperbesar risiko terjadinya karhutla.
Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan ruang terhadap kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Kami tidak memberi ruang bagi kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” tegasnya, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, penerbitan SE tersebut menjadi langkah antisipasi untuk mencegah praktik pembakaran lahan yang selama ini berpotensi memicu kebakaran dalam skala luas.
Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya meningkatkan risiko karhutla, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat, merusak ekosistem serta meningkatkan emisi gas rumah kaca.
Melalui SE Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah daerah diminta mengambil langkah strategis dan terukur untuk memastikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar benar-benar diterapkan di wilayah masing-masing.
“Kepala daerah diminta untuk menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan yang membolehkannya,” ujar Jumhur.
Selain menetapkan larangan, kepala daerah juga diminta memastikan adanya tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan tersebut.
“Termasuk menerapkan sanksi tegas berupa sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana bagi para pelanggar,” katanya.
KLH/BPLH menilai penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Karena itu, pelanggaran terhadap larangan pembakaran lahan diminta tidak dibiarkan dan harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain kebijakan pelarangan dan penegakan hukum, kepala daerah juga diminta memperkuat koordinasi lintas sektor.
Koordinasi tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, serta jajaran TNI dan Polri.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan, patroli terpadu, sosialisasi kepada masyarakat serta pengawasan di kawasan yang memiliki potensi karhutla.
“Para kepala daerah juga diminta mengoordinasikan DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, serta jajaran TNI dan Polri untuk memperkuat pencegahan, patroli terpadu, sosialisasi masif, dan pengawasan di wilayah rawan,” jelasnya.
Khusus wilayah gambut, pemerintah juga meminta dilakukan pemantauan secara berkala terhadap tinggi muka air tanah (TMAT).
“Instruksi lainnya mencakup pemantauan secara berkala tinggi muka air tanah gambut, penjagaan fungsi sekat kanal, pembasahan lahan pada kondisi rawan, serta memastikan kesiapsiagaan para pemegang izin berusaha,” ungkap Jumhur.
Selain itu, masyarakat juga didorong terlibat aktif dalam upaya pencegahan melalui satuan tugas (satgas) karhutla di masing-masing wilayah.
Penerbitan SE Nomor 16 Tahun 2026 berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
KLH/BPLH kembali mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha serta pemangku kepentingan lainnya untuk mematuhi larangan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat dan aktivitas sosial ekonomi.
KLH/BPLH memastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan sanksi pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan potensi munculnya titik api sekaligus mencegah karhutla meluas di tengah kondisi El Nino kuat yang masih berlangsung. (WL)











