HarianUpdate.com | Indragiri Hilir — Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran lahan di wilayah Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Seorang pria berinisial JF (32) diamankan personel Polsek Kateman pada Sabtu (12/9/2026), setelah sebelumnya terdeteksi dua titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) Polda Riau pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menindaklanjuti temuan tersebut, personel gabungan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, pemadaman, dan pendinginan. Penanganan melibatkan personel Polsek Kateman, Koramil, pemerintah daerah, RPK PT Pulau Sambu Guntung, MPA PT Oscar, serta masyarakat.
Upaya tersebut berhasil mengendalikan api. Proses pendinginan kemudian dilanjutkan hingga Minggu (6/9/2026) untuk memastikan tidak terdapat bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali.
Setelah kondisi di lapangan terkendali, polisi melanjutkan penanganan melalui proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan JF. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, di antaranya pancis atau alat pembakar, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, tangki semprot, pelepah terbakar, serta sebilah parang.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan Karhutla yang dilakukan kepolisian, baik melalui upaya penanggulangan di lapangan maupun proses penegakan hukum.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap praktik membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar.
“Kami tegaskan, Polsek Kateman tidak akan main-main dengan pelaku Karhutla. Siapa pun yang berani membuka lahan dengan cara membakar akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ingat, Karhutla merugikan kesehatan, ekonomi, dan masa depan anak cucu kita. Stop Karhutla!” tegasnya.
Menurut Bachtiar, penanganan Karhutla membutuhkan sinergi berbagai pihak dan tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Kolaborasi diperlukan antara TNI-Polri, pemerintah, perusahaan, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan masyarakat.
Sementara itu, terhadap JF, penyidik menerapkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Kateman bersama Polres Indragiri Hilir juga terus memperkuat langkah pencegahan, deteksi dini, pemadaman, pendinginan, hingga penegakan hukum sebagai upaya menekan potensi Karhutla dan menjaga wilayah Inhil dari ancaman kebakaran serta asap.
“Stop Karhutla. Jangan biarkan api merenggut kehidupan kita. Hutan lestari, masa depan pulih,” tutup Kapolsek Kateman. (GM)











