HarianUpdate.com | Karimun — Pemerintah Kabupaten Karimun terus mendorong penyusunan skema Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat perbatasan yang selama ini memiliki mobilitas kerja ke Malaysia. Upaya tersebut diarahkan untuk menciptakan mekanisme kerja lintas batas yang lebih legal, aman, terstruktur, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi warga.
Dorongan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang digelar di Batam, Rabu (23/9/2026). Pertemuan tersebut difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama pemerintah daerah terkait.
Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah turut hadir dalam pembahasan yang membahas pematangan skema SBT bagi masyarakat perbatasan Kabupaten Karimun dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang bekerja di Malaysia.
Skema tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan. Pemerintah pusat dan daerah membahas sejumlah syarat serta ketentuan yang nantinya akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Malaysia.
Bupati Karimun menilai mobilitas masyarakat Karimun ke Malaysia tidak terlepas dari hubungan sosial dan ekonomi yang telah berlangsung dalam waktu panjang.
Menurutnya, aktivitas lintas batas tersebut berkaitan langsung dengan kehidupan dan penghidupan masyarakat yang menggantungkan sebagian pendapatannya dari pekerjaan di Malaysia.
“Di balik setiap perjalanan menuju Malaysia, ada keluarga yang menunggu, kebutuhan yang harus dipenuhi, dan penghidupan yang digantungkan di sana. Ini bukan sekadar perpindahan tempat, melainkan napas ekonomi warga kita,” tegasnya.
Karena itu, Pemkab Karimun mendorong agar kebijakan yang disusun dapat mengakomodasi karakteristik masyarakat perbatasan tanpa mengabaikan aspek hukum, keamanan, dan kedaulatan negara.
Pemerintah pusat sebelumnya juga menyebut SBT sebagai salah satu alternatif untuk mengalihkan praktik passing—masyarakat Indonesia yang masuk ke Malaysia secara legal tetapi kemudian bekerja tanpa izin—menuju mekanisme mobilitas kerja yang legal, tertib, aman, dan terlindungi.
Dalam pembahasan SBT, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian, antara lain legalitas mobilitas kerja, perlindungan pekerja, verifikasi masyarakat yang dapat mengikuti skema, serta pengaturan wilayah dan sektor pekerjaan.
Pemerintah Meranti menyebut konsep yang dibahas diarahkan bagi warga yang telah terverifikasi dari Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun. Mobilitas kerja tersebut direncanakan terbatas pada wilayah Johor dan Melaka, Malaysia, dengan sektor pekerjaan yang disesuaikan kebutuhan dan aktivitas masyarakat, antara lain konstruksi, pertanian, perkebunan, peternakan, restoran, cleaning service, dan sektor lainnya.
Skema tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan prosedur mobilitas kerja masyarakat perbatasan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pencegahan terhadap risiko eksploitasi, penangkapan, deportasi, kehilangan dokumen, maupun praktik percaloan yang dapat merugikan masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan SBT belum berhenti pada pembahasan di tingkat pemerintah Indonesia. Hasil pembahasan akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Malaysia untuk memperoleh kesepahaman mengenai mekanisme yang nantinya diterapkan.
Dengan demikian, SBT masih merupakan skema yang sedang dimatangkan dan belum dapat diposisikan sebagai kebijakan yang telah berlaku bagi seluruh pekerja perbatasan.
Pemkab Karimun berharap proses pembahasan lintas kementerian dan lembaga tersebut dapat menghasilkan mekanisme yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat perbatasan, sekaligus tetap memperhatikan ketentuan hukum, keamanan, ketertiban, dan kedaulatan kedua negara.
Upaya tersebut sejalan dengan dorongan sebelumnya dari Pemkab Karimun agar pekerja perbatasan memiliki akses mobilitas kerja yang legal dan memperoleh perlindungan hukum ketika bekerja di Malaysia. (MS)











