Koperasi Merah Putih Terbentuk di Desa Benteng Hilir Kecamatan Mempura, Siap Wujudkan Mandat Presiden

HarianUpdate.com | Siak – Koperasi Desa Merah Putih Benteng hilir Terbentuk, Siap Wujudkan Mandat Presiden Prabowo Subianto. Semangat gotong royong dan demokrasi mewarnai Musyawarah Kampung khusus (Muskamsus) yang berhasil membentuk struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Kampung Benteng hilir. Pembentukan koperasi ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan mandat Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purnawirawan TNI H. Prabowo Subianto, yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.

Muskamsus yang diselenggarakan di gedung aula kampung benteng hilir Dipimpin langsung oleh Penghulu Rasyid. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Sekcam Mempura Kasi PMKK Kecamatan, Pendamping Koperasi UMKM, Bapekam tokoh masyarakat, tokoh wanita dan tokoh, RT/RW, pemuda serta peserta rapat, Rabu 21 Mei 2025 Pagi.

Puluhan masyarakat memadati Muskamsus ini, menunjukkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Melalui musyawarah yang demokratis, terbentuklah struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih sebagai berikut:

1. Wahyu Maulana S.Sos sebagai Ketua

2. Maulana Muhamad alfajar sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha

3. M.Bhalinton sebagai Wakil Ketua Bidang Keanggotaan

4. Jon Aswandi sebagai sekretaris

5. Stefi sebagai Bendahara

6. Pengawas: Penghulu kampung Benteng Hilir.

Arahan dan harapan dari pihak Kecamatan dalam hal ini sekcam Mempura Ardi menyampaikan, apresiasi dan harapannya kepada pengurus yang baru terpilih. Kepada Kampung benteng hilir, khususnya seluruh jajaran pengurus Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk.

“Kedepan pentingnya unit-unit usaha yang dijalankan dapat berjalan dengan baik. Mengingatkan agar tujuan Presiden Prabowo Subianto untuk swasembada dan ketahanan pangan dapat tercapai melalui pembentukan 80.000 koperasi ini. Pembentukan 80.000 koperasi ini memang untuk masyarakat, artinya masyarakat yang memang tidak terikat dalam kepengurusan ataupun pimpinan desa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ardi menegaskan bahwa setiap pengurus terpilih harus kompeten dan melaksanakan tugas dengan baik, serta melaporkan kegiatannya kepada pihak Kecamatan dan Kabupaten.

“Apa yang menjadi potensi desa, apakah itu pertanian, perkebunan, kesehatan, pendidikan, itu semuanya harus berjalan dengan maksimal, agar koperasi tidak berhenti di tengah jalan juga mendorong komunikasi yang baik antar anggota dan pertanggungjawaban dalam setiap kegiatan yang dijalankan,” lanjutnya.

Terkait landasan hukum, Ardi menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini terikat pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.

Beberapa poin penting Inpres No. 9 Tahun 2025 meliputi:

Tujuan: Meningkatkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Sasaran: Pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.

Kegiatan: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan melaksanakan berbagai kegiatan seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik dan apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik.

Instruksi: Presiden memerintahkan Menteri Koordinator, Menteri Koperasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta para Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah komprehensif dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan memperhatikan karakteristik dan potensi desa/kelurahan, serta mengutamakan pengalokasian anggaran.

Selain Inpres, terdapat juga Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih dan Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Juknis.

“Itu saling berkaitan, artinya ini menjadi perhatian utama bagi kita semua untuk kita tidak menyampingkan yang lain-lainnya seperti saat ini di desa sudah ada Bumkam, itu tetap berjalan sebagaimana alurnya, karena ini langsung instruksi Presiden dan aturan-aturan yang berlaku sudah ditetapkan pada peraturan-peraturan Menteri yang disebutkan tadi,” pungkas Ardi.

Dengan terbentuknya kepengurusan ini dan landasan hukum yang kuat, Koperasi Desa Merah Putih Kampung Benteng hilir diharapkan dapat menjadi percontohan dan motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa, demi terwujudnya kemandirian pangan dan pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia, tutup Ardi Mengakhiri. (R/Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *