HarianUpdate.com | Jombang – Proses pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, memanas setelah muncul dugaan intervensi terhadap tahapan penjaringan bakal calon kepala desa.
Polemik mencuat usai Camat Perak disebut meminta proses pendaftaran dan seleksi bakal calon kepala desa diulang, meskipun panitia KDAW telah menetapkan tiga calon yang dinyatakan lolos administrasi melalui rapat pleno pada Jumat (8/5/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari enam pendaftar yang mengikuti proses penjaringan, tiga orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Sementara tiga nama lainnya, yakni Kaswar, Handoyo, dan Budi Santoso, resmi ditetapkan sebagai calon KDAW Desa Sukorejo.
Namun, keputusan tersebut disebut memunculkan polemik terkait penafsiran aturan administrasi, khususnya mengenai persyaratan kesehatan calon kepala desa.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Camat Perak meminta tahapan penjaringan diulang dan tidak melanjutkan proses sesuai hasil pleno panitia.
“Pak Camat disebut meminta proses penjaringan diulang. Bahkan ada kekhawatiran rekomendasi pelantikan tidak akan diberikan apabila tahapan tetap dilanjutkan sesuai hasil pleno panitia,” ujar sumber tersebut, Kamis (14/5/2026).
Menurut informasi yang berkembang, persoalan administrasi para bakal calon sempat dibahas bersama pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang. Meski terjadi perbedaan pandangan terkait aturan yang digunakan, keputusan akhir disebut dikembalikan kepada panitia KDAW.
Situasi tersebut memicu perhatian masyarakat karena dikhawatirkan dapat mengganggu tahapan pemilihan kepala desa antar waktu yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Perak maupun DPMD Kabupaten Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intervensi dalam proses KDAW Desa Sukorejo tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik. (NN)











