HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau memperkuat komitmen terhadap transparansi, perlindungan hak masyarakat, serta pembagian manfaat yang berkeadilan dalam pelaksanaan Green For Riau Initiative.
Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus dalam High Level Meeting Green For Riau Initiative yang digelar di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Senin (7/9/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan penguatan tata kelola diperlukan agar setiap aksi penurunan emisi dapat diukur, dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal maupun masyarakat adat.
“Hari ini kita memperkuat komitmen terhadap transparansi melalui peluncuran website Green For Riau dan sistem FGRM. Keduanya menjadi ruang bersama untuk informasi, pengetahuan, komunikasi, serta konsistensi pengaduan masyarakat,” kata Syahrial.
Menurutnya, peluncuran website Green For Riau dan sistem Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM) merupakan bagian dari upaya Pemprov Riau membangun tata kelola program yang lebih terbuka dan mudah diakses masyarakat.
Syahrial menegaskan, manfaat dari aksi iklim tidak boleh hanya dilihat dari angka penurunan emisi. Menurutnya, manfaat tersebut harus dikelola secara adil dengan mempertimbangkan kontribusi berbagai pihak serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
“Kita ingin memastikan manfaat yang dihasilkan dari aksi iklim tidak hanya tercermin dalam angka penurunan emisi. Manfaat tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat secara adil, proporsional, dan inklusif,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Riau berkomitmen menyusun Benefit Sharing Plan secara partisipatif dengan memperhatikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) serta safeguards atau perlindungan sosial dan lingkungan.
“Pembagian manfaat harus disusun secara partisipatif, dengan memperhatikan prinsip FPIC dan safeguards,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan, Haruni Krisnawati, mengatakan perlindungan hak masyarakat merupakan unsur penting dalam menjaga integritas pelaksanaan program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan atau REDD+ berbasis yurisdiksi.
“Hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal perlu dihormati dalam setiap tahapan pelaksanaan program. Partisipasi mereka juga harus dilakukan secara bermakna melalui mekanisme safeguards yang jelas dan sesuai ketentuan,” kata Haruni.
Menurutnya, masyarakat adat dan masyarakat lokal harus dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program. Keterlibatan tersebut, kata dia, tidak cukup hanya bersifat formal, tetapi harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, menerima informasi, dan ikut menentukan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan mereka.
Haruni juga menekankan pentingnya penerapan FPIC, mekanisme pengaduan, serta pembagian manfaat yang transparan dan berkeadilan.
“Masyarakat harus memperoleh informasi yang mudah dipahami dan memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan yang jelas. Mereka juga perlu mengetahui bagaimana manfaat program ditentukan dan didistribusikan secara transparan serta adil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem informasi yang dibangun tidak boleh hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan data. Sistem tersebut juga harus mampu menyampaikan informasi dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
“Transparansi bukan hanya menyediakan data, tetapi juga memastikan masyarakat memahami informasi tersebut dan mengetahui ke mana harus menyampaikan pengaduan apabila terdapat persoalan,” katanya.
Melalui peluncuran website Green For Riau dan sistem FGRM, Pemprov Riau diharapkan dapat memperkuat akses publik terhadap informasi, membuka ruang komunikasi, serta memastikan setiap pengaduan masyarakat dapat dikoordinasikan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (RB)











