Daerah

Pendapatan Karimun Naik Rp219 Miliar, Defisit Perubahan APBD Ditutup dari SiLPA

×

Pendapatan Karimun Naik Rp219 Miliar, Defisit Perubahan APBD Ditutup dari SiLPA

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Bupati Karimun menyampaikan nota pengantar KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karimun. (MS/HUC)

HarianUpdate.com | Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun resmi mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2026.

Dokumen tersebut disampaikan Bupati Karimun dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karimun yang berlangsung di Ruang Balai Rong Sri, Senin (7/9/2026).

Penyampaian KUPA-PPAS Perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam penyesuaian postur anggaran daerah dengan kondisi fiskal serta prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran 2026.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Karimun memaparkan adanya peningkatan cukup signifikan pada target Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD 2026.

“Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2026 diproyeksikan meningkat sebesar Rp219,38 miliar,” ujar Bupati dalam penyampaian nota pengantar.

Dengan perubahan tersebut, target pendapatan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,12 triliun dalam APBD murni, kini diproyeksikan menjadi sekitar Rp1,34 triliun.

Menurut pemerintah daerah, peningkatan pendapatan tersebut tidak terlepas dari upaya optimalisasi kapasitas fiskal, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta adanya penyesuaian alokasi dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Di sisi belanja, Pemkab Karimun juga melakukan penyesuaian. Belanja Daerah yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp1,29 triliun meningkat menjadi Rp1,41 triliun.

“Belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp1,29 triliun menjadi Rp1,41 triliun atau bertambah sebesar Rp113,10 miliar,” jelasnya.

Perubahan antara pendapatan dan belanja tersebut kemudian menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp70,64 miliar.

Namun, pemerintah daerah memastikan defisit tersebut tidak akan ditutup melalui pinjaman daerah.

“Defisit anggaran tersebut ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK RI,” kata Bupati.

Dengan skema tersebut, Pemkab Karimun tidak lagi menganggarkan pinjaman daerah untuk menutup defisit pada APBD Perubahan 2026.

“Pada perubahan APBD kali ini, pemerintah daerah tidak menganggarkan pinjaman daerah,” tegasnya.

Selain pembiayaan untuk menutup defisit, Pemkab Karimun juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,5 miliar.

Dana tersebut direncanakan sebagai penyertaan modal kepada PT BPR Tuah Karimun sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023.

Sementara itu, arah kebijakan pembangunan dalam KUPA-PPAS Perubahan 2026 tetap mengusung tema “Akselerasi Penguatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Melalui Pembangunan Infrastruktur dan Kualitas SDM, yang Didukung oleh Tata Kelola Pemerintahan yang Inovatif.”

Bupati menjelaskan, terdapat empat fokus utama yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Pertama, pemerataan pembangunan infrastruktur wilayah yang diarahkan untuk mempercepat konektivitas antarwilayah.

Kedua, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan ketahanan ekonomi warga lokal.

Ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama melalui penguatan sektor pendidikan dan layanan kesehatan.

Keempat, penguatan tata kelola pemerintahan yang inovatif dengan mendorong efisiensi dan transparansi birokrasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, mengatakan pihak legislatif akan memberikan tanggapan dan masukan terhadap rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026 secara tertulis.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan musyawarah bersama seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.

“Setelah bermusyawarah dengan seluruh anggota dewan yang hadir, kami menyepakati untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026 secara tertulis,” ujar Raja Rafiza.

Ia menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan sekaligus pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebelum dokumen anggaran tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Rangkaian pembahasan antara eksekutif dan legislatif selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Menutup penyampaian nota keuangan, Bupati Karimun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendorong kemajuan daerah.

“Mari bergerak membangun Karimun, rakyat maju, sejahtera, dan berbudaya,” tutupnya. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *