Tambahan Kutipan Retribusi Sampah di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Pelalawan Disebut Pemaksaan

HarianUpdate.com | Pelalawan – Baru baru ini viral di beberapa media pemberitaan terkait penambahan retribusi pelayanan kebersihan oleh kelurahan pangkalan kerinci timur, kabupaten pelalawan, provinsi riau yang diduga tidak sesuai peraturan daerah (Perda) dan surat edaran dari Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) beberapa waktu lalu.

Hal ini kembali menjadi sorotan, pasalnya, kutipan tambahan tersebut disebut-sebut sebagai ancaman bagi warga tak terkecuali keluarga tidak mampu, sebab administrasi pemerintahan tidak dapat dikeluarkan apa bila kewajiban pembayaran pungutan tidak terpenuhi.

Kemudian, untuk informasi lebih lanjut seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kembali mengatakan dan membenarkan jika pihaknya merasa resah dan membuat masyarakat tidak nyaman dengan adanya penambahan retribusi tersebut sebab menurutnya ada pemaksaan.

“Kalau untuk kutipan tambahannya tidak terlalu berat, yang menjadi masalah adalah jika ada yang tidak membayar retribusi 20 ribu tersebut maka diancam tidak bisa mengurus berbagai urusan di pemerintahan. Sebab kartu retribusi harus ditunjukkan kepada petugas apa bila mengurus administrasi pemerintahan,” ungkapnya, Senin (19/05/25).

Sementara itu, Lurah pangkalan kerinci timur, Ridho Afalda saat di konfirmasi oleh media ini melalui WhatsApp pribadinya pada, Senin (19/05/25) mengakui bahwa itu memang sudah disampaikan namun bukan memaksakan.

“Mohon maaf itu tidak benar, kami tidak pernah bilang retribusi 20 ribu dan tidak pernah ancam. Retribusi 10 ribu tidak pernah berubah dari dulu, kartunya ada. Lalu terkait syarat pelayanan hendaknya menunjukkan kartu retribusi, sebagai himbauan untuk edukasi warga terhadap tanggungjawab lingkungan bersama,” pungkasnya. (PH)

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *