Hukrim

Kasus Narkotika di Enok Terungkap, Satu Orang Diamankan Polres Inhil

36
×

Kasus Narkotika di Enok Terungkap, Satu Orang Diamankan Polres Inhil

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Pria diduga pengedar narkotika jenis sabu usai diamankan Polisi. (GM/HUC)

HarianUpdate.com | Inhil – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Indragiri Hilir, Farouk Oktora, melalui Kasat Resnarkoba Adam Efendi, menyampaikan bahwa seorang pria berinisial HS (31) diamankan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Parit Bangka Hulu, Desa Suhada.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar Adam Efendi, Rabu (15/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan terduga pelaku, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di rumahnya,” katanya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain enam paket sabu dengan berat total 1,25 gram, timbangan digital, plastik klip bening, alat bantu berupa sendok dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perannya sebagai penjual atau pengedar. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. (GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *