HarianUpdate.com | Inhil – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Tembilahan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kasatres Narkoba menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial S alias H (57), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Keritang, Tembilahan Hilir.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram yang dibungkus tisu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung zat narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Kapolres melalui Kasatres Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya. (GM)











