HarianUpdate.com | Dharmasraya — Satreskrim Polres Sijunjung mengungkap dugaan pencurian aki tower telekomunikasi yang diduga terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Dua pria berinisial RF (39) dan G (47), warga Kabupaten Solok, diamankan polisi pada Kamis (8/10/2026) dini hari.
Keduanya diamankan setelah polisi menduga mereka terlibat dalam pencurian aki tower di kawasan Muaro Takung, Kabupaten Sijunjung.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB oleh personel Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung bersama anggota Polsek Kamang Baru dan Unit I Satreskrim.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pria tersebut diduga baru saja mengambil aki tower di kawasan Muaro Takung. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di kawasan tersebut.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Kamang Baru untuk menjalani pemeriksaan awal. Sekitar pukul 02.00 WIB, salah seorang di antaranya kemudian dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan lima unit aki/litium merek Sucred yang disebut sebagai barang bukti dan diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/88/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 8 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian aki tower di kawasan Jorong Hilia Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Namun, penyidikan tidak berhenti pada satu lokasi.
Polisi kini mendalami dugaan bahwa aksi pencurian aki tower tersebut terjadi di sejumlah wilayah lain. Berdasarkan hasil pengembangan awal penyidik, dugaan pencurian disebut telah menyasar lebih dari 10 lokasi.
Sejumlah wilayah yang kini didalami antara lain Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung hingga Kabupaten Dharmasraya.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam sejumlah tempat kejadian perkara lainnya, termasuk dugaan pencurian aki tower di kawasan Pulau Punjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra bersama jajaran masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kedua terduga pelaku diketahui berasal dari Jorong Subarang Batu Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubu, Kabupaten Solok.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar mengatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan pencurian tersebut.
“Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, mendalami kemungkinan adanya TKP lain, mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pendalaman diperlukan untuk memastikan keterkaitan kedua terduga pelaku dengan sejumlah laporan atau kejadian pencurian aki tower di wilayah lain.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan lintas wilayah,” pungkasnya.
Polres Sijunjung memastikan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan terhadap lokasi maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Sijunjung. (BR)











