Hukrim

Ruko Dibobol, Polisi Tangkap Dua Terlapor Pencurian Walet

10
×

Ruko Dibobol, Polisi Tangkap Dua Terlapor Pencurian Walet

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian disalah satu sarang walet di Kateman, Inhil. (GM/HUC)

HarianUpdate.com | Inhil – Polsek Kateman menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian sarang burung walet yang terjadi di wilayah Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Rabu (22/4/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/IV/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Kateman, yang diterima sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah ruko milik warga bernama Ayong di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja.

Pelapor dalam kasus ini, Miri Kurniadi alias Heri (40), menyampaikan bahwa dugaan pencurian terjadi di ruko yang dijaganya.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, pelapor langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujar pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kateman bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kapolsek Kateman KOMPOL Bachtiar, S.H., M.H., memerintahkan Ps. Kanit Reskrim IPTU Fauzan, S.H., untuk memimpin langsung upaya pengungkapan kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim berhasil mengamankan dua orang terlapor berinisial R.H alias R (29) dan J.C.K alias A (33),” jelas Kapolsek.

Kedua terlapor diamankan di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan mereka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

“Barang bukti yang diamankan antara lain gembok yang telah dirusak, gunting beton, obeng, pisau, senter kepala, tali, serta beberapa unit handphone,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, tersangka R.H mengakui melakukan pencurian bersama rekannya.

“Modus operandi yang dilakukan yakni dengan merusak pintu dan gembok ruko untuk masuk, kemudian mengambil sarang burung walet,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, tersangka juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Kateman bersama pelaku lain yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan mendapati kondisi pintu ruko telah dirusak serta sejumlah sarang walet hilang.

“Saat ini kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kateman untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan terlapor, hingga pengumpulan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kateman menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, khususnya bagi pemilik usaha sarang burung walet.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV yang lebih aman serta pengawasan rutin. Segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *