Nasional

Iuran Mulai Rp9 Ribu, BPJS TK BPU Tawarkan Perlindungan Kerja dan Kematian

11
×

Iuran Mulai Rp9 Ribu, BPJS TK BPU Tawarkan Perlindungan Kerja dan Kematian

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah memberikan potongan iuran hingga 50 persen dalam program promo nasional. (Ist/HUC)

HarianUpdate.com | Bengkalis – Program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri saat ini memberikan potongan iuran hingga 50 persen dalam program promo nasional yang berlaku mulai April hingga Desember 2026.

Program tersebut disosialisasikan oleh agen resmi BPJS TK BPU Mandiri di Bengkalis sebagai upaya meningkatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja mandiri dan sektor informal.

Agen resmi BPJS TK BPU Mandiri Bengkalis, Jefri, mengatakan program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh jaminan perlindungan kerja dengan biaya iuran yang lebih ringan.

“Dengan adanya program BPJS TK BPU Mandiri ini, masyarakat memiliki perlindungan bagi diri dan keluarganya. Apalagi saat ini ada program diskon iuran hingga 50 persen yang berlaku secara nasional,” ujar Jefri, Kamis (8/5/2026).

Ia menjelaskan, peserta BPJS TK BPU diwajibkan membayar iuran secara rutin sesuai waktu jatuh tempo agar manfaat perlindungan tetap aktif.

Menurutnya, untuk program promo, iuran paket dasar yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi sekitar Rp8.400 hingga Rp9 ribu per bulan.

“Kalau pembayaran dilakukan sekaligus untuk satu tahun, nominalnya juga lebih ringan dibanding tarif normal,” katanya.

Selain itu, BPJS TK BPU Mandiri juga menyediakan beberapa pilihan paket perlindungan bagi peserta.

Untuk Paket 2, peserta mendapatkan manfaat:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)

Sedangkan Paket 3 meliputi:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja
2. Jaminan Kematian
3. Jaminan Hari Tua (JHT)

“Untuk Paket 3, iurannya sebesar Rp28.400 per bulan,” jelas Jefri.

Ia menambahkan, manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja di antaranya meliputi biaya pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis, penggantian penghasilan selama tidak bekerja, santunan cacat, hingga santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta.

Selain itu, terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi ahli waris dengan nilai hingga Rp174 juta sesuai ketentuan program.

Sementara untuk Jaminan Kematian biasa, ahli waris peserta BPJS TK BPU dapat menerima santunan sebesar Rp42 juta dengan syarat kepesertaan aktif minimal tiga bulan.

“Apabila peserta meninggal dunia sebelum tiga bulan masa kepesertaan, santunan yang diberikan sesuai ketentuan program sebesar Rp10 juta,” terangnya.

Jefri berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi diri sendiri maupun keluarga.

“Kami mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri dan memberikan perlindungan kepada keluarga melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *