Peristiwa

Perkelahian di Dermaga Lamamek Masuk Proses Hukum, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

13
×

Perkelahian di Dermaga Lamamek Masuk Proses Hukum, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Maswardi, Ayah terduga pelaku. (HD/HUC)

HarianUpdate.com | Simeulue – Peristiwa perkelahian yang melibatkan dua pemuda di Desa Lamamek, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, berujung proses hukum di Polres Simeulue.

Dalam perkara tersebut, seorang pemuda berinisial Alfan Wardi (19) dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Al Aksan. Sementara salah satu saksi yang berada di lokasi kejadian adalah Al Muzamil (18). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Lamamek, Kecamatan Simeulue Barat.

Berdasarkan keterangan Al Muzamil, peristiwa itu terjadi pada 7 April 2026 saat dirinya bersama Alfan Wardi pulang dari Pantai Sigulai dan singgah di Dermaga Lamamek.

“Ketika berada di lokasi, Al Aksan datang dalam keadaan marah lalu menarik kerah baju Alfan dan menahan lehernya hingga hampir terjatuh dari sepeda motor,” ujar Al Muzamil, Minggu (10/5/2026).

Menurut keterangan saksi, Al Aksan kemudian memukul Alfan Wardi di bagian wajah sebelah kiri sehingga terjadi perkelahian di antara keduanya.

Al Muzamil menyebut, saat perkelahian berlangsung terdapat dua warga lain di lokasi, yakni Olifiga Aditia alias Adit dan Asbabun Nuzul alias Babun.

Perkelahian disebut sempat berlangsung hingga ke area semak-semak di sekitar dermaga yang dipenuhi batu karang dan kayu semak runcing bekas pembersihan warga.

“Saya melihat Al Aksan sempat jatuh tersungkur saat mereka saling mencengkeram,” kata Al Muzamil.

Ia menduga luka pada lutut dan bagian bawah telinga korban kemungkinan disebabkan benturan batu karang atau kayu semak di lokasi kejadian.

“Saya tidak melihat adanya alat seperti batu, kayu, senjata tajam maupun benda lainnya yang digunakan saat mereka berkelahi,” ujarnya.

Keterangan serupa juga disampaikan Asbabun Nuzul saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

“Iya benar, saya dan Adit melihat perkelahian itu. Mereka berkelahi tidak memakai benda apa pun,” ungkapnya.

Menurut keterangan saksi, perkelahian akhirnya berhenti setelah seorang pria berinisial J yang disebut merupakan paman korban datang ke lokasi dan melerai keduanya.

Sekitar dua hari setelah kejadian, pihak keluarga Al Aksan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Simeulue.

Sementara itu, ayah Alfan Wardi, Maswardi, mengatakan pihak keluarga sebenarnya telah berupaya menempuh jalur damai karena kedua pemuda tersebut masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal berdekatan.

“Kami sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi belum tercapai kesepakatan,” ujarnya.

Menurut Maswardi, pihak keluarga sempat menawarkan uang perdamaian sebesar Rp50 juta yang disebut berasal dari pinjaman sanak keluarga.

“Uang itu kami kumpulkan dengan meminjam dari keluarga karena kondisi ekonomi kami terbatas,” katanya.

Maswardi berharap penyidik dapat memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian agar perkara ditangani secara objektif dan sesuai fakta.

“Kami percaya pihak kepolisian bekerja profesional dan berharap semua saksi yang melihat langsung kejadian dapat diperiksa,” tambahnya.

Keterangan dalam pemberitaan ini merupakan versi saksi yang berada bersama Alfan Wardi saat kejadian berlangsung.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Muhammad Kautsar membenarkan adanya laporan terkait peristiwa tersebut.

“Benar, terlapor sudah diamankan untuk proses pemeriksaan. Jika ada rencana damai antara kedua belah pihak, kami siap membantu memfasilitasi,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik Polres Simeulue masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara tersebut.

Media ini juga masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak keluarga Al Aksan untuk memperoleh keterangan terkait kronologi versi mereka. (HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *