HarianUpdate.com | Kuansing – Desakan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun langsung ke Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menguat menyusul munculnya sejumlah dugaan pelanggaran lingkungan yang disebut belum ditindak secara tegas.
Sejumlah warga bersama PWMOI Kuansing menilai Pemerintah Kabupaten Kuansing belum maksimal dalam menertibkan perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan maupun pelanggaran lainnya.
Ketua PWMOI Kuansing, Sugianto, mengatakan masyarakat telah berulang kali menyampaikan laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan, namun hingga kini belum melihat adanya langkah penegakan hukum yang dinilai tegas.
“Sudah berulang kali masyarakat menyampaikan laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan. Kami berharap ada langkah penegakan hukum yang jelas dan transparan,” ujar Sugianto, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, sejumlah dugaan persoalan lingkungan yang mencuat di antaranya terkait dugaan kebocoran limbah minyak, asap hitam dari aktivitas industri, hingga jebolnya tanggul yang disebut menyebabkan banjir di wilayah Desa Logas Hilir.
PWMOI Kuansing juga menyoroti sejumlah perusahaan yang disebut pernah menjadi perhatian masyarakat terkait dugaan persoalan lingkungan dan keselamatan kerja, di antaranya PT Pancaran Cahaya Sejati, PT SBL, dan PT Yuni Bersaudara Sejahtera.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat putusan hukum berkekuatan tetap yang menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Sugianto menilai pemerintah daerah perlu lebih terbuka dalam menyampaikan hasil pengawasan maupun tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
“Kami berharap seluruh proses pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran dapat disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
PWMOI dan sejumlah warga juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya, melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan di wilayah Kuansing.
Mereka menilai langkah tersebut penting guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, PWMOI Kuansing turut menyinggung sejumlah regulasi terkait penegakan hukum lingkungan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap laporan terkait dugaan tanggul jebol di wilayah Kuansing.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuansing maupun Dinas Lingkungan Hidup Kuansing terkait tuntutan dan kritik yang disampaikan masyarakat tersebut.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (AN)











