HarianUpdate.com | Simeulue – Wakil Ketua DPRK Simeulue, Andri Setiawan, mendesak Pemerintah Kabupaten Simeulue segera merealisasikan pencairan dana aspirasi yang dialokasikan untuk program beasiswa bagi masyarakat, khususnya pelajar SD dan SMP di Kabupaten Simeulue.
Desakan tersebut disampaikan Andri karena anggaran yang diperjuangkannya melalui dana aspirasi tahun ini secara khusus ditempatkan untuk program beasiswa. Ia meminta pemerintah daerah tidak menunda realisasi bantuan apabila seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan penerima telah dipenuhi.
“Jangan main-main dengan pendidikan. Saya meminta Bupati Simeulue mendesak jajarannya agar beasiswa ini segera dicairkan,” kata Andri dalam keterangannya yang diterima media ini, Rabu (16/9/2026).
Politisi Partai NasDem tersebut menjelaskan, seluruh dana aspirasi yang dialokasikannya tahun ini diarahkan untuk program beasiswa. Total anggaran yang diperjuangkan mencapai sekitar Rp1 miliar dengan jumlah penerima yang telah disiapkan sebanyak 666 orang.
“Di tahun ini seluruh dana aspirasi saya, saya letakkan di program beasiswa. Rp1 miliar semuanya saya berikan untuk beasiswa. Alhamdulillah, penerimanya 666 orang,” ujarnya.
Menurut Andri Setiawan yang akrab disapa Andi Zippo itu, proses administrasi calon penerima telah dipersiapkan berdasarkan petunjuk dari Dinas Pendidikan Simeulue. Nama-nama penerima juga disebut telah disusun sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan apabila proses pencairan masih mengalami keterlambatan.
“Administrasinya sudah kami siapkan, nama-namanya juga sudah sesuai dengan petunjuk dari Dinas Pendidikan. Tidak ada alasan anak-anak Simeulue tidak mendapatkan beasiswa jika memang sudah memenuhi ketentuan,” katanya.
Andri juga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan yang menyebabkan dana tersebut belum dicairkan. Ia mempertanyakan apakah keterlambatan terjadi pada proses administrasi di Dinas Pendidikan atau berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Kalau memang ada yang menghambat, harus jelas. Apakah ini diperlambat oleh Dinas Pendidikan atau memang ada kebijakan dari Bupati? Ini yang perlu dijelaskan,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar anggaran yang telah dialokasikan untuk kepentingan pendidikan digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Andri, program tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama siswa SD, SMP, serta keluarga yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan.
“Jangan sampai anggaran yang sudah dialokasikan dan diperuntukkan sesuai ketentuan justru digunakan tidak pada sasaran. Beasiswa ini sangat dibutuhkan masyarakat Simeulue agar pendidikan anak-anak kita bisa berlanjut dan menjadi lebih baik ke depan,” ujarnya.
Andri menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan program bantuan pendidikan dapat direalisasikan secara tepat waktu dan tepat sasaran. Ia juga menegaskan bahwa dana aspirasi tersebut diperjuangkan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
“Saya tegaskan, beasiswa itu saya perjuangkan untuk masyarakat Kabupaten Simeulue, bukan untuk kepentingan saya pribadi,” kata Andri.
Ia menyatakan akan menggunakan fungsi kedewanan untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut apabila pencairan tidak segera direalisasikan.
“Saya desak, kalau ini tidak segera dicairkan, saya akan mengambil langkah supaya beasiswa ini harus direalisasikan,” tegasnya.
Secara kelembagaan, DPRK memiliki fungsi pembentukan anggaran dan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) bersama pemerintah daerah. Dalam konteks tersebut, Andri meminta anggaran yang telah dialokasikan melalui pembahasan APBK dapat direalisasikan sesuai program, sasaran, serta mekanisme yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Pemkab Simeulue juga memiliki sejumlah program bantuan pendidikan bagi masyarakat. Selain program pemerintah daerah, Baitul Mal Kabupaten Simeulue pada 2026 turut membuka sejumlah program beasiswa, antara lain bantuan bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan beasiswa bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir.
Namun, Andri menegaskan persoalan yang disampaikannya kali ini secara khusus menyangkut dana aspirasi yang ia alokasikan untuk program beasiswa dengan sasaran penerima yang telah dipersiapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Simeulue, Sahirman, mengatakan proses pencairan masih menunggu regulasi berupa peraturan bupati (Perbup).
“Itu hanya menunggu regulasi Perbup saja,” jawab Sahirman singkat saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Sahirman juga menjelaskan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap bantuan pendidikan dapat dipahami. Namun, penyaluran tidak dapat dilakukan secara keseluruhan apabila masih terdapat data atau persyaratan calon penerima yang belum lengkap.
“Memang dapat dimaklumi karena banyak kebutuhan yang harus dipenuhi oleh orang tua dan anak-anak. Namun, proses penyaluran tidak bisa dilakukan secara keseluruhan apabila masih ada data atau persyaratan yang belum lengkap,” jelasnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Karena itu, menurut Sahirman, untuk tahap awal bantuan akan disalurkan kepada calon penerima yang datanya telah lengkap dan memenuhi seluruh persyaratan. Sementara calon penerima yang belum memenuhi ketentuan akan diproses setelah persyaratannya dilengkapi.
“Untuk tahap awal, bantuan akan dinaikkan atau disalurkan kepada penerima yang datanya telah lengkap dan memenuhi seluruh persyaratan. Sementara penerima yang belum memenuhi ketentuan akan diproses setelah persyaratannya dilengkapi,” ujarnya.
Menanggapi desakan Andri Setiawan agar dana aspirasi untuk program beasiswa segera direalisasikan, Bupati Simeulue mengatakan pelaksanaan program tersebut harus mengacu pada keputusan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bupati Simeulue menyebut, terdapat keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut dan, seingatnya, keputusan itu telah ditandatangani.
“Untuk terkait hal tersebut harus memakai keputusan dan sudah ditandatangani, seingat saya,” ujar Bupati Simeulue melalui telepon selulernya kepada media ini.
Dengan adanya penjelasan tersebut, proses pencairan dana aspirasi beasiswa masih berkaitan dengan dasar regulasi serta kelengkapan administrasi calon penerima. Pemerintah daerah diharapkan memastikan tahapan tersebut berjalan sesuai ketentuan agar bantuan dapat segera diterima masyarakat yang memenuhi persyaratan. (HD)











