HarianUpdate.com | Bengkalis – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM-KPK) Provinsi Riau menyatakan sedang menyiapkan laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta anggaran lainnya di Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Rencana pelaporan tersebut disampaikan Ketua Tim Investigasi DPP LSM-KPK Provinsi Riau, Tehe Z. Laia, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (1/10/26).
Tehe mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan bersama sejumlah rekan media. Dari hasil penelusuran tersebut, pihaknya mengklaim menemukan sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut terkait kesesuaian dengan spesifikasi pekerjaan.
Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah pembangunan semenisasi Jalan Pulau Harapan dengan volume 115 x 3 x 0,15 meter yang disebut bersumber dari Dana Bermasa tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp147.253.000.
“Kami menemukan sejumlah titik pekerjaan fisik yang menurut hasil pantauan di lapangan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Salah satunya pekerjaan semenisasi Jalan Pulau Harapan. Kami menilai kondisi pekerjaan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang,” ujar Tehe.
Selain itu, LSM-KPK Riau menyoroti pembangunan Polindes yang berada di depan Kantor Desa Dungun Baru.
Berdasarkan pantauan timnya, Tehe mengklaim terdapat bagian pekerjaan pondasi yang menurutnya perlu mendapatkan pemeriksaan teknis lebih lanjut.
“Kami melihat pada bagian pondasi bangunan yang menggunakan batu bata diduga tidak dilakukan pekerjaan rabat atau plester sebagaimana yang kami pahami diperlukan dalam pekerjaan konstruksi. Karena itu, kami meminta aparat yang memiliki kewenangan teknis untuk memeriksa apakah pekerjaan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain pekerjaan fisik, LSM-KPK Riau juga mempertanyakan penganggaran kurang bayar Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 yang disebut masuk dalam perubahan APBDes tahun anggaran 2024.
Tehe merujuk pada Surat Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 400.10.2/DPMD-Pemdes/2024/210, Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024, serta dokumen DPA SKPD BPKAD terkait pagu kurang bayar ADD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024.
Berdasarkan dokumen yang disebutnya, Desa Dungun Baru disebut menerima alokasi sebesar Rp323.160.200. LSM-KPK mempertanyakan realisasi dan pencatatan anggaran tersebut dalam APBDes Desa Dungun Baru tahun 2024.
“Yang kami pertanyakan adalah bagaimana penerimaan dan realisasi kurang bayar ADD tersebut dicatat serta digunakan. Kami meminta dokumen resmi agar persoalan ini dapat dilihat berdasarkan data, bukan asumsi,” ujar Tehe.
Untuk menindaklanjuti penelusuran tersebut, DPP LSM-KPK Provinsi Riau mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan salinan dokumen realisasi sejumlah kegiatan APBDes, Dana Desa, ADD, dan Dana Bermasa Desa Dungun Baru untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Surat bernomor 509.K/DPP.LSM-KPK/RIAU/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada Pj. Kepala Desa Dungun Baru.
Dalam surat itu, LSM-KPK antara lain meminta klarifikasi mengenai realisasi Dana Desa yang disebut sebesar Rp902.105.000 pada 2023, Rp966.703.000 pada 2024, dan Rp1.062.396.000 pada 2025.
Selain itu, LSM-KPK juga meminta penjelasan mengenai realisasi kegiatan Dana Bermasa Desa Dungun Baru untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Tehe mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban tertulis atas surat klarifikasi tersebut.
Sebelumnya, pada Agustus 2026, tim LSM-KPK juga mengaku telah meminta penjelasan mengenai besaran anggaran Desa Dungun Baru kepada sekretaris desa.
Menurut Tehe, saat itu sekretaris desa menyampaikan bahwa sebagian ADD digunakan untuk pembayaran honorarium.
“ADD kebanyakan untuk honorarium,” kata Tehe mengutip keterangan sekretaris desa.
Ketika ditanya mengenai total anggaran desa, menurut Tehe, sekretaris desa menyebut Dana Bermasa sekitar Rp500 juta, ADD sekitar Rp1,1 miliar, sedangkan Dana Desa sekitar Rp370 juta pada tahun berjalan.
Namun, ketika tim meminta dokumen realisasi anggaran, menurut Tehe, sekretaris desa menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Pj. kepala desa.
Tehe juga menjelaskan komunikasi yang dilakukan pihaknya dengan Kepala Desa Dungun Baru dan mantan Pj. Kepala Desa Dungun Baru terkait permintaan klarifikasi.
Menurut Tehe, pada 22 September 2026 sekitar pukul 13.28 WIB, Kepala Desa Dungun Baru, Acheng, menghubunginya melalui telepon milik salah seorang wartawan di Rupat dan menyampaikan rencana mempertemukannya dengan mantan Pj. Kepala Desa Dungun Baru.
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.04 WIB, mantan Pj. Kepala Desa Dungun Baru, Hafiz Novendra, S.STP., juga disebut menghubungi Tehe dan mengajak bertemu untuk membahas persoalan tersebut.
Tehe mengatakan dirinya menyarankan agar tanggapan terhadap surat klarifikasi disampaikan secara resmi melalui surat tertulis. Namun, menurutnya, Hafiz mengusulkan pertemuan di Dumai pada Sabtu (27/9/2026).
Pertemuan tersebut kemudian tidak terlaksana. Tehe mengatakan melalui pesan WhatsApp, Hafiz menyampaikan bahwa dirinya memiliki urusan keluarga dan baru dapat bertemu pada Senin atau Selasa.
Karena belum adanya kepastian waktu, Tehe kembali menyarankan agar klarifikasi disampaikan melalui surat resmi.
Menurut Tehe, komunikasi tersebut belum memberikan jawaban substantif terhadap dokumen yang diminta.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada pihak desa untuk memberikan klarifikasi dan menjawab surat resmi yang kami sampaikan. Kami berharap semua persoalan ini dibuka secara terang berdasarkan dokumen dan data yang dapat diperiksa,” katanya.
Tehe menegaskan, DPP LSM-KPK Provinsi Riau sedang mempersiapkan laporan resmi kepada Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Desa Dungun Baru.
Ia mengatakan laporan tersebut nantinya akan dilengkapi dengan dokumen serta data yang diperoleh pihaknya selama melakukan investigasi.
“Laporan ke Polda Riau dan Kejati Riau sedang kami persiapkan. Data dan bukti-bukti awal, termasuk dokumen keuangan serta keterangan masyarakat, akan kami lampirkan,” tegas Tehe.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa, APBDes, ADD, dan Dana Bermasa di Desa Dungun Baru.
“Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius dan memeriksa satu per satu kegiatan fisik maupun dokumen pengelolaan Dana Desa dan APBDes Desa Dungun Baru, termasuk untuk tahun-tahun sebelumnya. Jika memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Dungun Baru, Ripai, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/10/2026), meminta media menghubungi Pj. Kepala Desa Dungun Baru, Hafiz Novendra, untuk mendapatkan keterangan terkait persoalan tersebut.
Media ini kemudian kembali melakukan konfirmasi kepada Hafiz Novendra. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan substantif dari yang bersangkutan terkait dugaan yang disampaikan DPP LSM-KPK Riau.
Namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait dugaan yang disampaikan LSM-KPK Riau tersebut. (ZA)











