Daerah

Soroti Akses Pengawasan Tambang, KPK Tipikor Karimun Minta Pemprov Kepri Hadir di Daerah

×

Soroti Akses Pengawasan Tambang, KPK Tipikor Karimun Minta Pemprov Kepri Hadir di Daerah

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Ketua DPD KPK Tipikor Karimun, Jumadi. (MS/HUC)

HarianUpdate.com | Karimun – Dinamika kegiatan pertambangan yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat mendorong Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Tipikor Kabupaten Karimun meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat pengawasan sektor pertambangan di daerah.

Ketua DPD KPK Tipikor Karimun, Jumadi, mendorong Pemprov Kepri menghadirkan kantor atau unit perwakilan pengawasan pertambangan dan energi di Kabupaten Karimun.

Menurut Jumadi, keberadaan unit pengawasan yang lebih dekat dengan lokasi kegiatan pertambangan dinilai dapat mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan sekaligus mempercepat koordinasi apabila ditemukan persoalan di lapangan.

“Kami meminta Gubernur Kepri menempatkan kantor pengawasan tambang langsung di Kabupaten Karimun. Di sinilah sumber kekayaan alamnya, di sinilah dampaknya dirasakan warga. Kami ingin sektor pertambangan di sini benar-benar taat aturan dan hasilnya dirasakan rakyat luas,” tegas Jumadi, Senin (5/10/2026).

Jumadi menilai selama ini penanganan sejumlah keluhan masyarakat kerap terkendala persoalan kewenangan yang berada di tingkat provinsi. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi salah satu alasan perlunya penguatan akses pengawasan di daerah penghasil.

Ia mengatakan usulan tersebut juga berkaitan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperhatikan aspek lingkungan.

Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebut bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sementara itu, pengaturan sektor pertambangan mineral dan batubara telah mengalami sejumlah perubahan sejak berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut antara lain telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan selanjutnya.

Dalam UU Minerba, aspek pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan menjadi bagian dari tata kelola pertambangan. Ketentuan pengawasan mencakup antara lain aspek teknis pertambangan, keselamatan, lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, serta pemberdayaan masyarakat.

Di sisi lain, pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan kewenangan tertentu pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, termasuk sejumlah urusan mineral dan batubara.

Karena itu, Jumadi menilai penguatan kehadiran pemerintah provinsi di daerah perlu menjadi perhatian, terutama untuk mempermudah akses masyarakat terhadap mekanisme pengawasan dan penyampaian pengaduan.

Selain persoalan pengawasan, KPK Tipikor Karimun juga menyoroti akses komunikasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.

Jumadi mengaku akses konfirmasi terkait sejumlah persoalan pertambangan dinilai belum mudah bagi masyarakat, aktivis lingkungan maupun media.

Menurutnya, keterbukaan informasi dan kemudahan komunikasi penting dalam mendukung fungsi kontrol sosial, terutama ketika persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan lingkungan dan aktivitas pertambangan.

“Masyarakat dan media punya hak kontrol sosial, terutama soal lingkungan dan dampak tambang. Kalau sekadar bertanya saja susah dapat jawaban, bagaimana kalau ada kerusakan serius yang butuh penanganan cepat?” kritiknya.

Ia berharap Pemprov Kepri dapat mempertimbangkan kehadiran pos atau kantor pengawasan di Karimun sebagai salah satu alternatif untuk mendekatkan layanan pengawasan kepada masyarakat.

Menurut Jumadi, keberadaan unit tersebut diharapkan dapat menjadi pintu koordinasi bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun informasi mengenai dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan.

“Kami ingin ada mekanisme yang jelas, mudah diakses masyarakat dan dapat memberikan respons secara cepat, transparan serta akuntabel,” katanya.

Jumadi menegaskan, usulan tersebut bukan hanya berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi juga sebagai bentuk dorongan agar aktivitas pertambangan di Karimun berjalan sesuai ketentuan, memperhatikan lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun Dinas ESDM Provinsi Kepri terkait usulan pembentukan kantor atau unit perwakilan pengawasan pertambangan di Kabupaten Karimun. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *