Hukrim

Kapolda Riau Warning Keras, Pengedar Narkotika Terancam Dipecat

×

Kapolda Riau Warning Keras, Pengedar Narkotika Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., saat memimpin Apel Pagi Jam Pimpinan di Mapolda Riau, Pekanbaru. (GM/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh personel Polda Riau dan jajaran Polres agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti menjadi pengguna ataupun pengedar narkoba. Bahkan, sanksi tegas telah disiapkan, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penegasan tersebut disampaikan Arman saat memimpin Apel Pagi Jam Pimpinan di Lapangan Apel Markas Polda Riau, Senin (2/11/2026). Apel tersebut dihadiri Wakapolda Riau, Irwasda, para pejabat utama (PJU), serta personel Polda Riau.

Dalam arahannya, Kapolda menekankan bahwa kedisiplinan merupakan fondasi utama bagi setiap anggota dalam menjalankan tugas kepolisian. Disiplin, menurutnya, tidak hanya diukur dari kehadiran, tetapi juga tercermin melalui sikap tampang, perilaku, etika komunikasi, serta cara berinteraksi dengan pimpinan, sesama anggota, dan masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada sikap arogan dalam lingkungan organisasi Polri. Setiap pimpinan diminta menghargai kerja keras bawahannya, sementara seluruh personel harus menjaga etika, menghormati satu sama lain, dan membangun lingkungan kerja yang profesional.

“Lupakan yang lalu, kita lihat ke depan bagaimana kita bisa berbuat lebih baik kepada masyarakat,” tegas Arman.

Perhatian serius Kapolda tertuju pada persoalan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan internal kepolisian.

Ia mengaku masih menerima informasi mengenai adanya anggota yang diduga terlibat narkoba, bahkan hingga menjadi pengedar. Kondisi tersebut dinilai tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab Polri dalam memberantas peredaran narkotika.

Kapolda menegaskan, anggota yang terbukti sebagai pengguna narkoba akan dikenakan sanksi demosi selama tiga tahun. Sementara itu, personel yang terbukti menjadi pengedar akan dipertimbangkan untuk dijatuhi sanksi PTDH sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada ampun untuk para pengguna maupun pengedar narkoba. Bagaimana kita akan melakukan tindakan terhadap narkoba di masyarakat kalau di internal sendiri masih ada anggota yang bermain dengan barang haram tersebut,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pencegahan pelanggaran berulang, Kapolda juga menyiapkan pola pembinaan khusus bagi personel yang terbukti menyalahgunakan narkotika.

Setelah menjalani penempatan khusus (patsus) dan proses penindakan, personel bersangkutan akan menjalani pembinaan di lingkungan Satuan Brimob dengan pengawasan melekat dari Provos.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.

Selain persoalan narkoba, Kapolda Riau turut menginstruksikan seluruh jajaran meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim hujan, terutama dalam mengantisipasi potensi banjir dan genangan air di wilayah rawan, khususnya Kota Pekanbaru.

Personel yang bertugas di lapangan diminta mempersiapkan perlengkapan keselamatan serta memastikan kendaraan operasional dan administrasi perorangan dalam kondisi lengkap.

Dalam apel tersebut, Kapolda juga menegaskan larangan penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan Polda Riau dan Polres jajaran. Larangan tersebut berlaku bagi personel maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kepolisian.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Kabid Propam diminta melakukan pengawasan serta menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai ketentuan.

Dalam arahannya, Arman kembali mengingatkan bahwa Polri merupakan pejuang kemanusiaan yang harus senantiasa hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Ia meminta seluruh personel mengimplementasikan semangat Polisi Bersama Masyarakat melalui pelayanan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.

Kapolda juga mengingatkan personel beserta keluarganya agar bijak menggunakan media sosial. Mereka diminta menghindari unggahan maupun komentar yang berpotensi menimbulkan persoalan, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

Menutup arahannya, Kapolda mengajak seluruh personel menjadikan momentum apel tersebut sebagai titik awal untuk melakukan evaluasi dan perbaikan diri, meningkatkan disiplin, serta memperkuat komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Berikan yang terbaik kepada masyarakat. Jadikan polisi benar-benar dipercaya sehingga kita bisa melaksanakan tugas dengan baik dan masyarakat terlayani dengan baik,” pungkasnya.

Penegasan Kapolda tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal institusi kepolisian sendiri. Ketegasan terhadap anggota yang terbukti melanggar, disertai penegakan aturan secara konsisten dan transparan, menjadi bagian penting dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Polri. (GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *