Diduga Rangkap Jabatan, Kades Tandun Barat Pimpin PUK SPTI di CV Akbar Pratama

HarianUpdate.com | Rohul – Aktivitas bongkar muat di Ram CV Akbar Pratama yang terletak di Dusun Sei Rambutan, Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, disebut-sebut diwarnai keikutsertaan aparat desa. Ram tersebut setiap hari ramai dikunjungi truk pengangkut buah sawit.

Dari penelusuran awak media, muncul dugaan bahwa Kepala Desa Tandun Barat, Andestanta, juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F. SPTI-K.SPSI) di perusahaan tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media, Andestanta membenarkan keterlibatannya. Ia menyebut bahwa keterlibatannya bertujuan untuk membantu masyarakat dan menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar.

“Banyak kebutuhan masyarakat yang bisa terbantu melalui peran ini,” katanya dalam pertemuan yang turut dihadiri warga bernama Indra S. Pasaribu.

Namun demikian, Indra menyayangkan keterlibatan Kepala Desa dalam kegiatan yang menurutnya berpotensi melanggar aturan perundang-undangan. Ia menilai jabatan ganda tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Setahu saya, Ketua PUK di Ram CV Akbar Pratama selama ini adalah Agus Saor Harianja. Kalau sekarang digantikan kepala desa dan ada uang yang masuk, saya khawatir itu bukan untuk masyarakat, tapi untuk kepentingan pribadi,” ujar Indra.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang melarang Kepala Desa dan perangkatnya merangkap jabatan lain, termasuk di organisasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Dalam aturan tersebut juga diatur sanksi administratif hingga pemberhentian jika larangan tidak diindahkan.

“Saya minta pemerintah daerah dan Pak Bupati menindaklanjuti hal ini agar kinerja pemerintahan desa tidak terganggu,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. (Munthe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *