HarianUpdate.com | Bengkalis – Sebanyak 68.644,11 gram atau sekitar 68,6 kilogram sabu dimusnahkan di Gedung Tantya Sudhirajati Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Rabu (16/9/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan. Meski barang bukti telah dimusnahkan, proses penyidikan masih berlanjut untuk mengembangkan perkara dan menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Dalam kegiatan yang digelar bersamaan dengan konferensi pers tersebut, hadir sejumlah unsur terkait, termasuk Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni serta jajaran aparat penegak hukum dan instansi lainnya.
Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni mengapresiasi langkah Polres Bengkalis dalam mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi lintas sektor dan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.
“Pemusnahan lebih dari 68 kilogram sabu hari ini bukan sekadar seremoni. Ini merupakan pesan tegas bahwa narkotika adalah musuh bersama dan tidak boleh memiliki ruang untuk berkembang di tengah masyarakat,” ujar Kasmarni.
Ia mengatakan upaya pemberantasan narkotika harus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat dan berbagai unsur lainnya dinilai memiliki peran dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., mengatakan besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan potensi dampak luas apabila narkotika tersebut sampai beredar di tengah masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang berhasil kita amankan cukup besar, dan apabila sampai beredar di masyarakat tentunya akan menimbulkan dampak yang sangat luas,” ujar Fahrian.
Kapolres menegaskan penyidikan tidak berhenti setelah barang bukti dimusnahkan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika dan mengembangkan setiap kasus yang berhasil diungkap untuk mengetahui jaringan di atasnya,” tegas Fahrian.
Menurutnya, pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah narkotika dalam jumlah besar beredar di tengah masyarakat.
“Dengan pengungkapan ini, kita telah mencegah ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Kabupaten Bengkalis agar terbebas dari narkoba,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut melibatkan sejumlah institusi. Kegiatan dihadiri Bupati Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, perwakilan Kodim 0303/Bengkalis, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis serta perwakilan DPRD Bengkalis.
Selain itu, hadir jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Bengkalis, Danposal Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis yang diwakili Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Diki Iskandar, penasihat hukum tersangka, BNN Kota Dumai dan Laboratorium Forensik Polda Riau.
Keterlibatan sejumlah institusi tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara, sementara kepolisian terus melanjutkan pengembangan guna menelusuri mata rantai peredaran narkotika berdasarkan hasil penyidikan.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pencegahan peredaran narkotika. Masyarakat diminta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun aktivitas yang mengarah pada peredaran narkoba.
“Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Bengkalis agar tetap aman dan bersih dari narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutup Fahrian. (MS)











