Peristiwa

Tersinggung Ucapan Kasar, Pria di Dumai Aniaya Teman Hingga Tewas

27
×

Tersinggung Ucapan Kasar, Pria di Dumai Aniaya Teman Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Tersinggung Ucapan Kasar, Pria di Dumai Aniaya Teman hingga Tewas
Teks foto: Ilustrasi seorang pria meninggal dunia akibat penganiayaan. (Ir/HUC)

HarianUpdate.com | Dumai – Kepolisian Resor Dumai mengamankan seorang pria berinisial GN (28) atas dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Ryan Imanda (34) meninggal dunia. Aksi kekerasan tersebut dipicu oleh rasa tersinggung pelaku terhadap ucapan korban yang dinilai kasar.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, RT 01, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, Samsidar (53), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan pelapor, korban sempat pulang ke rumah pada malam kejadian dan langsung beristirahat di ruang tamu.

“Korban sebelumnya sempat mengetuk pintu rumah. Setelah dibukakan, korban masuk lalu tertidur di ruang tamu,” ujar Angga saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Keesokan harinya, pelapor masih melihat korban dalam kondisi terbaring hingga sore hari. Saat berupaya membangunkan, korban tidak memberikan respons. Pelapor juga melihat adanya darah yang keluar dari bagian hidung korban.

Menyadari kondisi tersebut, keluarga segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai untuk mendapatkan penanganan medis. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa malam, 27 Januari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sebelum korban ditemukan tak bernyawa, korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran.

Dalam situasi emosi tersebut, pelaku mengambil sebuah palu yang berada di sekitar lokasi—yang diduga milik pekerja bangunan—dan memukulkannya ke tubuh korban. Setelah itu, keduanya terlibat perkelahian di tanah, di mana pelaku kembali melakukan pemukulan secara berulang.

“Pelaku mengaku tersinggung dengan perkataan korban. Ia kemudian mengambil palu dan memukul korban, lalu terjadi perkelahian yang menyebabkan korban mengalami kekerasan berkali-kali,” terang Angga.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai pakaian milik korban serta satu buah palu berwarna kuning yang diduga digunakan saat kejadian.

Pelaku GN berhasil diamankan oleh petugas pada Rabu pagi, 28 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, dan langsung dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *