HarianUpdate,com | Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menindaklanjuti temuan dua pengunjung tempat hiburan malam (THM) yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine dalam razia gabungan.
Kedua pengunjung berjenis kelamin perempuan tersebut diamankan saat razia yang digelar Polresta Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di salah satu lokasi hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (30/1/2026) malam.
“Statusnya pengunjung. Dua orang perempuan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Jacub Kamaru saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
Kompol Jacub menjelaskan, penanganan terhadap kedua perempuan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Keduanya akan diproses sebagai penyalahguna dengan mekanisme wajib lapor.
“Sesuai aturan, penyalahguna dikenakan wajib lapor. Selanjutnya akan kami ajukan untuk menjalani rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan dilakukan asesmen,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum yang menitikberatkan pada aspek pemulihan, agar penyalahguna narkotika dapat lepas dari ketergantungan dan tidak terjerumus lebih jauh.
Razia gabungan ini sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengawasan aktivitas tempat hiburan malam menjelang bulan suci Ramadan. Sejumlah THM di Kota Pekanbaru menjadi sasaran penyisiran oleh tim gabungan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. (Ed)











