Nasional

Kasus Dugaan Kekerasan di Cipondoh, Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka

9
×

Kasus Dugaan Kekerasan di Cipondoh, Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Kekerasan di Cipondoh, Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka
Teks foto: Penceramah Bahar bin Smith. (Istimewah/HUC)

HarianUpdate.com | Tangerang – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Peristiwa dugaan kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah kegiatan keagamaan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah. Namun, ketika korban mendekat dan berniat bersalaman, ia disebut dihadang oleh sekelompok orang yang berada di sekitar lokasi kegiatan.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Penetapan status tersangka terhadap Bahar bin Smith dilakukan setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak diterbitkannya laporan polisi pada 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyidikan, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, kepolisian juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” tambah Awaludin.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *