Daerah

Pemkab Siak Evaluasi Beasiswa PKH, Cegah Ketimpangan dan Kebocoran Anggaran

8
×

Pemkab Siak Evaluasi Beasiswa PKH, Cegah Ketimpangan dan Kebocoran Anggaran

Sebarkan artikel ini
Pemkab Siak Evaluasi Beasiswa PKH, Cegah Ketimpangan dan Kebocoran Anggaran
Teks foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, saat menyampaikan keterangan terkait keberlanjutan program beasiswa tahun anggaran 2026, Senin (2/2/2026). Rizky/HUC

HarianUpdate.com | Siak – Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan program beasiswa pada tahun anggaran 2026. Program tersebut mencakup beasiswa jalur prestasi serta beasiswa Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini telah berjalan, sekaligus meluruskan isu yang menyebutkan adanya penghapusan beasiswa pada tahun depan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menyampaikan bahwa anggaran beasiswa telah masuk dalam rencana kerja pemerintah daerah tahun 2026 dengan total alokasi sekitar Rp35 miliar.

“Beasiswa bagi mahasiswa asal Siak tetap dilanjutkan pada 2026. Anggarannya kurang lebih Rp35 miliar, yang dialokasikan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat untuk program Betunas dan PKH, serta melalui Dinas Pendidikan untuk beasiswa Guru PAUD,” ujar Mahadar, Senin (2/2/2026).

Meski program tetap berjalan, Mahadar menjelaskan bahwa khusus untuk skema beasiswa PKH, pemerintah daerah tengah melakukan penyesuaian dan evaluasi menyeluruh. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah sekaligus mencegah potensi ketidaktepatan sasaran dan kebocoran anggaran.

Ia menegaskan, di satu sisi masih terdapat ribuan anak-anak Siak yang sangat membutuhkan bantuan pendidikan, namun belum seluruhnya tercakup dalam data PKH.

“Masih banyak mahasiswa Siak yang membutuhkan beasiswa, tetapi belum tentu terdata sebagai penerima PKH. Inilah yang sedang kami tertibkan sebelum penerimaan beasiswa dibuka kembali,” jelasnya.

Mahadar mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap program beasiswa PKH sebelumnya telah dilakukan dengan melibatkan Inspektorat Daerah serta pihak perguruan tinggi. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan adanya penerima beasiswa PKH yang memperoleh bantuan dengan nilai sangat besar, bahkan mencapai lebih dari Rp100 juta dalam satu tahun.

Sebagai perbandingan, satu orang mahasiswa penerima PKH dapat menerima bantuan sekitar Rp3 juta hingga Rp10 juta per bulan, termasuk pembayaran langsung ke kampus. Sementara itu, penerima beasiswa jalur prestasi hanya memperoleh bantuan sekitar Rp1 juta per tahun. Kondisi ini dinilai memunculkan ketimpangan, terlebih di tengah dugaan data penerima PKH yang belum sepenuhnya akurat.

“Temuan seperti ini harus kami evaluasi secara serius. Jangan sampai terjadi kebocoran anggaran, sementara di luar sana masih banyak mahasiswa Siak yang benar-benar membutuhkan. Arahan Ibu Bupati sangat jelas, beasiswa harus dikelola secara adil, tepat sasaran, dan transparan,” ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan Siak tersebut.

Ia menegaskan, meskipun dilakukan evaluasi, program beasiswa tetap menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Siak. Pemerintah daerah, kata dia, berkewajiban memastikan setiap anggaran yang digunakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ibu Bupati meminta agar program beasiswa bagi mahasiswa Siak tetap berjalan pada 2026, termasuk penataan kewajiban dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh penerima beasiswa PKH,” tutup Mahadar. (RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *